Antar 10 Kilo Sabu ke Jokowi, Warga Sunggal Terancam Hukuman Mati

Rabu, 09 Desember 2020 / 14.09

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMERO - M Yani, warga Dusun II Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terdakwa perkara narkoba jenis sabu 10 kilogram dituntut hukuman mati dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12/2020) petang.

Dalam nota persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa M Yani dengan hukuman mati,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar kepada majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.

Menurut JPU, dalam tuntutannya, tidak ada ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. 

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Abdul Kadir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara mengutip dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kg dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Dua hari kemudian sekitar pukul 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri  ketiban apes, diamankan petugas BNN dan menyita barang bukti sabu seberat 21,011 gram.

Selanjutnya petugas BNN melakukan interogasi. Keduanya mengaku bahwa mereka disuruh oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (juga DPO) 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10,622 gram yang dimasukkan ke dalam tas berwarna orange.

Sedangkan sabu seberat 10,349 gram lainnya diperintahkan agar diberikan kepada terdakwa M Yani alias Romi.  Sehingga total sabu yang mereka berikan kepada Jokowi dan terdakwa M Yusuf seberat 21.011 gram.

Tim BNN pun melakukan pengembangan. Dengan menggunakan mobil Daihatsu Luxio, petugas bersama Ponisan dan Syamsul Bahri berangkat menuju kediaman terdakwa.

Saksi Ponisan kemudian menghubungi terdakwa M Yani lewat telepon seluler (ponsel) dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjungsari. Lalu  terdakwa menghampiri mobil yang ditumpangi Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil langsung melakukan penangkapan. (put)

Komentar Anda

Terkini