Bawa 4 Kg Sabu, 3 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara, 1 Orang Tewas Ditembak

Rabu, 02 Desember 2020 / 23.14

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Pandu Apriansyah Alias Pandu (35), warga Jalan Ir Sutami Km 11 Desa Lematang Kec.Tanjung Bintang Kab.Lampung Selatan Provinsi Lampung bersama dua rekannya yakni Pran Antoni Als Anton, dan Al Ari Fubillah alias Arif terdakwa perkara narkoba jenis sabu sebanyak 4  Kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman selama 15 tahun penjara,"  ujar   JPU Anita dihadapan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung secara virtual Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/12/2020) sore.

JPU Anita juga menyebutkan, selain hukuman, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara 6 bulan.

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah  narkoba jenis subu, melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"ujarnya.

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Donna melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Mengutip dakwaan JPU Anita,
bahwa terdakwa Pandu Apriansyah alias Pandu, ditangkap bersama dengan saksi Al Ari Fubillah alias Arif dan Pran Antoni Als Anton,  dan Al Ari Fubillah alias Arif serta Yadi als Feri (telah meninggal dunia) pada hari Kamis tanggal 16 April 2020  sekira pukul  15.30 Wib.

Menurut JPU, sebelum penangkapan terhadap terdakwa, personil Ditresnarkoba Polda Sumut yakni Doclas L.Tobing, SH dan Yudha Nasution SH mendapatkan informasi dari Informan yang terpercaya.

"Informan menerangkan bahwa para terdakwa pengedar narkotika jenis sabu dari Banda Aceh akan melintasi di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Sei Sirah Kec. Sei Besitang, Kabupaten Langkat, tepatnya di sebuah Cafe Mangrov 288,"jelas JPU.

Selain itu informan juga menerangkan ciri-ciri fisik pelaku dan identitas 2  unit mobil yang digunakan para pelaku. Berdasarkan informasi tersebut personil polisi melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut 

Dikatakan JPU, ditempat kejadian perkara (TKP) Polisi melihat, ciri fisik yang dikatakan informan, yakni Fery Yadi alias Feri (telah meninggal dunia) bersama dengan Pran Antoni Alias Anton (berkas terpisah),  Al Ari Fubillah alias Arif (berkas terpisah) dan terdakwa Pandu Afriansyah alias Pandu

"Melihat target di depan mata yakni Fery Yadi alias Feri (telah meninggal dunia) bersama dengan Pran Antoni Als Anton (berkas terpisah), saksi Al Ari Fubillah als Arif (berkas terpisah) dan terdakwa Pandu Afriansyah als Pandu Polisi memerintahkan agar terdakwa untuk tidak bergerak dan tiarap ditempant masing-masing," sebut JPU.

Dijelaskannya, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Feri Yadi als Feri, Feri Yadi als Feri mengakui bahwa ada Feri Yadi Als Feri bersama dengan saksi Pran Antoni als Anton, saksi Al Ari Fubilah als Arif dan terdakwa Pandu 
Apriansyah als Pandu ada membawa dan menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 4000 gram di dalam mobil Toyota Fortuner dengan No.Polisi B 1467 NLS warna Silver Metalik, yang dibungkus dengan plastik warna silver bertuliskan gayo Coffee Aceh Robusta

Namun kata JPU, seorang diantara ke tiga terdakwa  yakni Fery Yadi alias Feri saat berada di Simpang Jalan Megawati Binjai berusaha melawan dan melarikan diri dengan mencoba merebut senjata petugas kepolisian, sehingga petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga Fery Yadi alias Feri meninggal dunia, 

"Selanjutnya polisi membawa terdakwa Pran Antoni als Anton, Al Ari Fubilah alias Arif dan Pandu Apriansyah alias Pandu beserta barang bukti 4 Kg sabu ke  kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,"
pungkasnya. (put)
Komentar Anda

Terkini