Tersangka Rio Sempama alias Rio diapit oleh dua petugas Kepolisian Sektor Patumbak. |
MEDAN, KLIKMETRO - Tak sanggup menahan konaknya, Rio Sempama alias Rio (24) akhirnya meringkuk di sel Polsek Patumbak, Polrestabes Medan. Hal itu lantaran, warga Jalan Sari Gang Teratai, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak ini nekat memperkosa gadis belia yang merupakan tetangganya, sebut saja namanya Bunga.
Peristiwa pencabulan ini terungkap setelah cewek belia 17 tahun yang menjadi korban keganasan Rio itu mengadu kepada orangtuaya. Peristiwa naas tak terelakkan itu terjadi, Minggu (22/11/2020).
Berdasar keterangan dari Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Sabtu (19/12/2020) mengatakan, tersangka diringkus karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih tetangganya sendiri.
"Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku di rumah korban pada Minggu, (22/11/2020) sekira Jam 13.30 WIB ketika dirumah korban sepi dan hanya korban seorang diri dirumahnya,"ujar Iptu Philip.
Menurut kanit, kedua orang ini tak memiliki hubungan asmara. Namun saling mengenal karena rumahnya berdekatan. Di hari naas itu, Rio mengirim pesan singkat kepada Bunga menanyakan siapa yang ada di rumah. Bunga menjawab singkat, gak ada. Korban mengatakan hanya sendirian di rumah.
Tak mengira jika jawabannya malah diartikan lain oleh Rio, tak lama Rio datang ke rumahnya. Bunga yang sendirian tak menyadari niat jahat Rio yang datang ke rumah. Begitu masuk, Rio langsung menariknya ke dalam kamar dan memperkosanya.
Meski mencoba berontak, tapi Bunga akhirnya pasrah karena takut Rio bertindak nekat dan membunuhnya. "Udah gak apa-apa itu. Gak tau orang, kalau gak ada yang kasih tahu,"begitu kata-kata Rio terhadap Bunga yang diucapkan kembali oleh kanit.
Usai melampiaskan hasratnya, Rio pergi meninggalkan Bunga. Saat itu Bunga hanya bisa menangis. Gadis berparas lumayan ini kebingungan, hingga dia tak berani menceritakan perbuatan Rio kepada orangtuanya.
Seolah mendapat lampu hijau, Rio yang mengira Bunga sudah terjerat olehnya mencoba mengulangi aksi keduanya di Hari Minggu (13/12/2020). Saat itu dia melihat Bunga sendirian di rumah sedang menyapu. Rio langsung menyergapnya dari belakang dan meremas payudara korban.
Bunga terkejut, dia langsung berontak. Sekuat tenaga dia mendorong Rio keluar dari rumahnya, lalu mengunci pintu. Tak mau terulang lagi, Bunga akhirnya menceritakan perbuatan Rio setelah orangtuanya tiba di rumah.
Peristiwa itu pun dilaporkan orangtua korban ke Polsek Patumbak. "Berbekal laporan korban, tepat pada hari Selasa, 15 Desember 2020 sekira Jam 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari keluarga korban kalau tersangka sedang berada di rumahnya. Kita langsung meringkus tersangka dan mengamankan ke komando,"kata Iptu Philip.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa satu potong celana panjang warna biru yang dipakai tersangka saat melakukan pencabulan terhadap korban.
Dijelaskan Kanit, berdasarkan hasil pemeriksan penyidik tersangka mengaku kalau dirinya dan korban sebelumnya tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas teman dan tetangga.
"Tersangka terbukti bersalah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76-D subsidair Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76-E Undang-undang RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang pengganti No.1 Tahun 2016 tentang perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun," pungkas Iptu Philip Antonio Purba SH MH.(put)