Divonis 7 Tahun Gara-gara Sabu Rp 40 Ribu, Terdakwa Protes dan Nyatakan Banding

Jumat, 11 Desember 2020 / 13.12

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Tak senang divonis 7 tahun penjara Jaka Purnama alias Jek terdakwa perkara narkoba jenis sabu seharga Rp 40 ribu dengan berat 0,04 gram, langsung protes dan menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Dahlia.

Dalam amar putusannya,  di Ruang Cakra7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/12/2020), majelis hakim Dahlia menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat karena terbukti membeli sabu seharga Rp40 ribu dengan berat 0,04 gram dari Anton Siswanto (berkas terpisah) yang dalam perkara ini sudah dihukum 8 Tahun Penjara serta diwajibkan membayar denda Rp1 Milliar subsidair 3 bulan penjara

Dikatakan majelis hakim, terdakwa selain di hukum 7 tahun penjara, juga di hukuk membayar denda Rp1 milliar subsidair 3 bulan penjara, apa bila tak sanggup untuk membayarnya.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I Jenis sabu,"sebut  majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika

"Sedangkan yang meringakan hukuman, terdakwa tidak tidak berbelit- belit dan berlaku sopan dipersidangan," jelas hakim

Diketahui terdakwa Jaka ditangkap polisi membeli sabu dari Anton pada 25 April 2020 sekira pukul 16.30 wib dikawasan Jalan Moh Yakub Lubis Gang Iklas Dusun V Tanjung Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.

Pada saat dilakukan penggrebekan oleh sejumlah personil dari Ditresnarkoba Poldasu terdakwa sudah menguasai barang yang dibelinya.

Seusai pembacaan putusan, terdakwa yang dihadirkan secara Vidio Call Whatsapp ini menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Jaka yang tinggal di Jalan Pengabdian Dusun I Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, menyatakan banding dikarenakan dia hanya membeli, untuk dipakai sendiri dan bukan menjualnya.

Sikap berbeda ditunjukkan Penuntut Umum Kejatisu, Robert Silalahi yang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, dimana sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara.(put)
Komentar Anda

Terkini