Dor! Dor! Dor! 4 Curanmor Ambruk Ditembak Polisi

Senin, 21 Desember 2020 / 22.17

Komplotan curanmor diamankan Polsek Patumbak.

MEDAN, KLIKMETRO - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumnak menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempatnya yakni 2 pelaku dan 2 penadah terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba mengatakan, keempat pelaku curanmor ini beda kelompok. Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari para korban.

Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil menangkap satu persatu tersangka curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Patumabak dan wilayah hukum polsek lain.

"Keempat tersangka ini satu komplotan, ke 4 nya terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat ditangkap," ujar Arfin, Senin (21/12/2020) pada wartawan.


Dari hasil pemeriksaan, kata Arfin, pelaku beraksi di tiga lokasi berbeda. Yakni, tersangka Kiki Ramadani mencuri sepeda motor yang terparkir Toko Fotocopy milik Hazanul Iskandar di Jalan Garu IIA,  No.57B Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas pada selasa 20 Oktober 2020 sekira Jam 22.30.Wib.

"Setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka kemudian menjual kereta itu kepada Pratama Dwi Permadi alias Dwi seharga Rp 3 Juta. Kemudian Pratama Dwi Permadi alias Dwi kembali menjual sepeda motor itu seharga Rp 4.8 Juta kepada Sijo (DPO)," jelas Arfin.

Sementara itu, lanjutnya, tersangka Syahrul Efendi Harahap alias Nedi melakukan aksinya mengambil kereta yang terparkir di Alfamart Jalan SM.Raja, Kelurahan Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya Raja Hasibuan (DPO), Rabu 08 November 2020 sekira jam 23.30 Wib. Setelah berhasil, keduanya menjual kereta tersebut kepada Pratama Dwi Permadi alias Dwi seharga Rp 4 juta. 

"Kemudian tersangka Dwi Permadi alias Dwi kembali menjual kerata hasil curiannya kepada Sijo (DPO) seharga Rp 4,5 juta," ungkap Arfin.

Selain itu, tambah Arfin, tersangka Syahrul Efendi Harahap alias Nedi juga ditangkap karena melakukan pencurian kereta yang diparkirkan di depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya Raja Hasibuan (DPO), Rabu 09 Desamber 2020 sekira jam 16.30 Wib. Kereta hasil curiannya dijualnya kepada Dwi Permadi alias Dwi seharga Rp 3,8 juta.

"Kemudian tersangka Pratama Dwi Permadi alias Dwi kembali menjual sepeda motor tersebut kepada Oekie Benfika Adamy alias Coki seharga Rp 5,3 juta," beber Arfin.

"Modusnya, pelaku mencuri dengan menjebol kunci kontak dengan obeng ketok terbuat dari besi dan kunci leter T, kemudian mengambil motor yang terparkir di area depan Toko Fotocopy, Areal Parkir Alfamart depan Toko Panglong Jaya Surya ," kata Arfin.

Dijelaskan Arfin, adapun ke dua tersangka curanmor yakni Kiki Ramadani (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan Syahrul Efendi Harahap alias Nedi (25)warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan 2 penadah yang turut diamankan yakni Priatama Dwi Permadi Alias Dwi (36) dan Oekie Benfika Adamy alias Coki (42) warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Selain menangkap empat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa  dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sendal dan uang tunai Rp 300.000. 

Disebutkan Arfin sampai saat ini pihaknya masih memburu empat tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut."Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal  363 (1) KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka penadah kita sangkakan dengan Pasal 481 (1)," pungkas Arfin.(put)

Komentar Anda

Terkini