![]() |
Aksi massa Kompak di Kejatisu meminta diusut dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Serdang Bedagei. |
MEDAN, KLIKMETRO - Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) merespon pengaduan masyarakat terkait pengaduan pelanggaran hukum. Sehubungan dengan adanya aksi unjukrasa pada Rabu lalu (16/12/20), yang dilakukan oleh Konsorsium Masyarakat Pedesaan Anti Korupsi (KOMPAK) Sergai, memberikan apresiasi atas informasi yang disampaikan. "Untuk itulah, kita meminta agar melaporkan secara tertulis supaya ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan," ujar Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Dikatakannya, dengan informasi yang dilengkapi dengan bukti laporan akan memudahkan proses penyelidikan.
Sebelumnya, belasan massa yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Pedesaan Anti Korupsi (KOMPAK) Sergai menggelar aksi unjukrasa menggugat kegiatan Bimtek Paralegal Kepala Desa (Kades) di tengah pandemi COVID-19, Kemarin Rabu (16/12/2020) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dalam aksi itu , Rozi Albanjari selaku Koordinator aksi, mengatakan Kabupaten Serdang Bedagai terdiri atas 237 Desa serta 6 Kelurahan yang terbagi atas 17 Kecamatan, Serdang Bedagai di mekaran pada tahun 2004 dari Kabupaten Induk Deli Serdang namun seselah belasan tahun mekar dari kabupaten induk, kasus korupsi di Kabupaten Serdang Bedagai ditengarai semakin meningkat.
Dalam aksinya kemarin, Rozi menyebutkan, pada 2015 lalu, ada bantuan dari APBN kepada desa desa yang ada di Indonesia khususnya di Serdang Bedagai dan disebut Dana Desa. Sesuai undang undang No 6 Tahun 2014 seharusnya diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Namun fakta di lapangan menujukkan berbagai kejanggalan serta indikasi korupsi di tingkat desa semakin tahun semakin meningkat.
"Ini seharusnya diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Namun fakta di lapangan menujukkan berbagai kejanggalan serta indikasi korupsi di tingkat desa semakin tahun semakin meningkat,"kata Rozi melalui pengeras suara.
Dikatakannya, salah satu indikasi terkuat dalam hal korupsi yang dilakukan pemerintahan desa bekerja sama dengan pihak Dinas PMD dan Inspektorat adalah kegiatan Bimbingan teknis (BIMTEK ) serta Pelatihan aparatur desa.
"Dana ini bersumber dari Dana Desa yang dianggarkan tiap tahunnya dengan biaya yang cukup fantastis yang kami duga ini adalah bagian konspirasi yang tersuktur secara strategis untuk mencuri keuangan negara secara berjaamaah,"ucap Rozi.
Menurut Rosi, dalam kurun waktu satu tahun pada tahun 2020 ini saja diduga telah terjadi 12 kali kegiatan pelatihan maupun Bimtek yang dinilai tidak perlu dilaksanakan dikarenakan sesuai dengan permendes No 14 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
Dihadapan petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)Rozi kembali menyebutkan, seharusnya kegiatan yang menjadi perioritas adalah pembangunan infrasruktur dan pemberdayaan masyarakat.
"Menurut kami hal ini, kuat dugaan kami bahwa kegiatan pelatihan ataupun BIMTEK tersebut hanya akal akalan saja, untuk dapat mencuri keuangan negara secara berjamaah,"teriak Rozi.
Lanjutnya, menurut kami, adapun 12 kegiatan pelatihan atau Bimtek, yakni
Sosialisasi Bimbingan Teknis dan Penyuluhan pencegahan narkoba yang dilaksanakan di Hotel Niagara Parapat pada Agustus lalu.
Kegiatan Sosialisasi Hukum dan Perundang undangan yang dilaksanakan Komisi A DPRD Serdang Bedagai di bulan September. Study Banding Paralegal Kepala Desa ke daerah Bandung Jawa barat bulan Oktober.
Selain itu, Bimbingan Teknis
(BIMTEK) 4 orang Perangkat Desa di medan Bulan Oktober dan Bimbingan Teknis (Bimtek)
5 orang perangkat desa di Medan bulan November lalu.
Disebutkannya, berdasarkan fakta diatas kurang lebih dalam kurun waktu 5 bulan telah terjadi 12 kegiatan sosialisasi maupun bimbingan teknis (Bimtek) yang telah menghabiskan puluhan juta rupiah dari setiap desa di Kabupaten Serdang Bedagai.
Bahkan kata Rozi, kuat dugaan 9 kegiatan Bimtek yang di laksanakan di Kota Medan itu dilakukan di lokasi yang sama dan untuk kegiatan study banding paralegal ke daerah bandung diduga kepanitiaan (event organizer) diakomodir oleh lembaga yang tidak memiliki legalitas.
"Untuk itu kami atas nama Konsorsium Masyarakat Pedesaan Anti Korupsi (KOMPAK SERGAI) meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Serdang bedagai dari tahun 2015 -2020 yang syarat dengan korupsi kolusi dan nepotisme.
Kami juga mengusut Dana Desa Se Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga digunakan tidak sesui dengan Permendes DTT dan juga mengusut penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang syarat Korupsi karena dimasa pandemi covid -19,"kata massa Kompak dalam orasinya sembari membentangkan spanduk.
Menurutnya lagi, ada aturan tentang prioritas dimana agenda Bimtek perangkat desa sebanyak 9 kegiatan di Kota Medan. "Untuk itu kami juga minta agar Kajatisu menyelidiki legalitas panitia (event organizer) yang melaksanakan 9 Bimtek di Kota Medan yang terkesan dipaksakan karena diduga tidak terdapat dalam APBdes Desa. Usut Aktor Intelektual dibalik kegatan kegiatan Bimtek perangkat desa sekabupaten Serdang Bedagai,"demikian orasi massa Kompak ketika itu.
Massa juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kadis PMD, Inspektorat, Ketua APDESI seluruh kades serta pendamping desa dan tenaga ahli Se Kab Serdang Bedagai.
Tak hanya itu, Aswas Kejatisu didesak memeriksa Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai karena terkesan tutup mata atas dugaan penyelewengan Dana Desa di Serdang Bedagai.
"Kami minta Kepala Kejatisu yang baru harus tau perkara ini dan segera memeriksa seluruh Anggota Komisi A DPRD kabupaten Serdang Bedagai yang di
duga terlibat dalam penyelewengan Dana Desa ini,"bilang Rozi menambahkan kiranya aksi mereka dapat menjadi dasar acuan dalam pemerikaan awal terkait dugaan korupsi berjamaah yang terjadi di kabupaten Serdang Bedagai.(put)