Edi Cokot Bigg Boss Mesin Judi Jackpot Belawan Diadili

Rabu, 09 Desember 2020 / 17.22

Persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Edi Sutomo Alias Edi Cokot (35) warga Jalan Kampung Kolam Lingkungan IX Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan terdakwa perkara kepemikan mesin judi jenis Jackpot diadili di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12/2020) sore.

Persidangan perkara mesin judi jenis Jackpot yang digelar di Pengadilan Negeri Medan secara online dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunni Maya Sari Selasa (08/12/2020) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunni Maya Sari dalam dakwaannya mengatakan terkuaknya perkara mesin judi jenis Jackpot milik Edi Sutomo Alias Edi Cokot berawaltertangkapnya terdakwa Nurzanah alias Butet (terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan kaki tangan terdakwa Edi Sutomo Alias Edi Cokot.

Selang beberapa waktu kemudian setelah terdakwa Nurzanah alias Butet ditengkap kemudian Personil polisi melakukan pencarian terhadap pemilik mesin judi Jackpot tersebut, akhirnya Edi Sutomo alias Edi Cokot ditangkap.

Dikatakannya, awalnya pada tanggal 25 April 2020 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di Jalan Bawal Kenangan Lingkungan 19 Kelurahan Belawn Bahagia Kecamatan Medan Belawan petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat maraknya permainan mesin judi jenis Jackpot.

Mendapat informasi itu lalu polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan Nurzanah alias Butet bersama 5 unit mesin judi jenis Jackpot, sementara saat pengerebekan itu 2 orang yang sedang bermain melarikan diri.

"Dari penggerebekan tersebut pihak Kepolisian mengamankan 5 unit mesin judi Jackpot dan uang pemain mesin judi jenis Jackpot sebesar Rp. 280.000,"ucap JPU.

Selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Jalan Kampung Kolam Lingkungan IX Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan terdakwa Edi Sutomo Alias Edi Cokot ditangkap oleh petugas kepolisian.

"Terdakwa Edi Sutomo Alias Edi Cokotdi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyediakan mesin judi jenis Jackpot, Perbuatan terdakwa sebagaiman diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana,"pungkas JPU.

Sementara terdakwa Edi Sutomo Alias Edi Cokot, menjawab pertanyaan majelis hakim mengatakan, bahwa  penyerahan mesin judi jenis jackpot tersebut hanya perjanjian secara lisan antara terdakwa dengan Nurzanah alias Butet.

"Saya menyediakan mesin judi jenis Jackpot dan Nurzanah alias Butet (Berkas terpisah) menyediakan tempat serta arus listrik yang mana setiap kali bongkar maka hasil dibagi dua atau masing-masing mendapatkan 50 %," jelas terdakwa.

Dikatakannya, selama mesin judi jenis Jackpot tersebut dititipkan terdakwa pernah sekali atau dua kali membongkar kelima mesin Jackpot tersebut dengan menghasilkan uang sebesar Rp.1 juta dan sesuai dengan perjanjian dengan Nurzanah alias Butet mendapatkan upah sebesar Rp. 50 % yaitu sebesar Rp.500 ribu.

"Sekali bongkar kelima mesin judi Jackpot itu menghasilkan uang sebesar Rp.1 juta, hasilnya di bagi dua dengan Nurzanah alias Butet  masing- masing mendapat Rp.500 ribu,"sebut Edi Cokot. (put)

Komentar Anda

Terkini