Emosi Dihalangi Nagih Utang, Kawan pun Dibakar

Jumat, 11 Desember 2020 / 23.40

Terdakwa Mulyono alias Baben mengikuti sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Mulyono alias Baben (45), terdakwa perkara penganiayaan mengaku emosi sehingga membakar saksi korban Putra alias Patkai di lapak judi karena ikut campur persoalan pribadinya dengan saksi Amat Bugiono yang tidak kunjung membayar utang Rp 450 ribu.

Dalam keterangannya Mulyono alias Baben ketika didengarkan keterangannya sebagai terdakwa yang bersidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan secara virtual, Jumat  (11/12/2020) menyebutkan, aksi itu dilakukannya spontan. Karena terbawa emosi, dia lalu mengendarai sepeda motor kemudian singgah ke warung eceran penjual bahan bakar minyak (BBM) membeli pertalite.

Kemudian kata terdakwa dia langsung menghampiri Amat Bugiono yang ketika itu sedang duduk-duduk bersama saksi korban Putra alias  Patkai di lapak judi Jalan Marelan, Pasar II Barat, Gang Abadi, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

"Asal ditagih utangnya dia (Amat Bugiono) selalu berkelit Pak Hakim. Emosi lah aku lihat dia, main judi bisa, bayar utang tidak bisa. Mau kusiramkan lah dia pakai pertalite, tapi saksi korban Putra alias Patkai ikut campur,''ujarnya.

Kesal,terdakwa lalu menyiramkan pertalite ke tubuh Putra dan langsung menyulutkan api dengan mancis. Akibatnya Putra mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh.

"Emosi saya Pak hakim, karna Putra alias Patkai ikut campur urusan saya dengan Amat Bugiono dan langsung saya siram minyak pertalite yang saya bawak di kemasan plastik ke tubuhnya. Kemudian saya sulutkan dengan api dengan mancis,"timpal terdakwa menjawab pertanyaan hakim anggota Abdul Kadir.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim ketua Martua Sagala memberikan kesempatan kepada JPU dari Kejari Belawan untuk membacakan materi tuntutan, pekan depan. 

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa tersebut Selasa malam (27/5/2020) sekira pukul  20.30 WIB. Mulyono alias Baben didakwa melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Terdakwa dijerat pidana Pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (put)

Komentar Anda

Terkini