Gawat, Diduga Buat Foya-foya, Pajak Dana Desa APBN Nunggak Setahun

Kamis, 24 Desember 2020 / 14.47

SIMALUNGUN, KLIKMETRO - Program Pemerintah Pusat Presiden Jokowi membuat program Dana Desa (DD) agar perekonomian masyarakat Nagori (Desa) bisa meningkat dan masyarakat bisa menikmati pembangunan di desanya. Namun pembayaran pajak juga diharuskan.

Sementara informasi yang diperoleh wartawan, pajak Dana Desa APBN 2019 Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, sudah setahun tertunda. Pajak tersebut baru dibayar pada Desember 2020.

Menyoalkan tunggakan tersebut, Pangulu (Kepala Desa) Suroso Nagori Manik Raja yang dikonfirmasi mengakui pernah nunggak pajak DD selama satu tahun, dan baru bulan Desember tahun 2020 dibayarkan. Namun saat ditanyakan berapa besaran pajak yang ditunggak, Pangulu Suroso tidak bersedia menyebutkan nilainya. Awak media juga coba menanyakan kembali kemana uang pajak tersebut digunakan sampai bisa nunggak satu tahun, Suroso juga enggan menjelaskan.

Aksi diam pangulu menimbulkan tanya tanya, mengapa terjadi tunggakan pajak. Dana Desa yang selama ini dikucurkan pemerintah, kemana saja sudah disalurkan. Namun pertanyaan itu tak mendapat jawaban.

Terpisah Kabid Pemerintahan Nagori Kennedy Silalahi yang ditemui dikantornya beberapa waktu yang lalu membenarkan kalau pajak PPn dan PPh baru dibayarkan bulan Desember tahun 2020. Disinggung berapa besaran pajak yang ditunggak dan baru dibayarkan Pangulu Suroso, Kennedy mengatakan tidak tahu pasti.

"Pastinya saya tidak tahu berapa nominalnya, mungkin kira-kira Rp 29 juta,"ujar Kennedy.

Dia juga menambahkan kalau pajak itu wajib harus dibayar karena hal itu demi meneruskan pembangunan tahun depan. Dan apa bila itu tidak dibayar kemarin maka pencairan Dana Desa tahap tiga dapat dipending.

"Saya selalu tekankan kepada seluruh pangulu agar pajak itu harus dibayar dan jangan ditunggak, karena takut disalah gunakan dengan jumlah uang segitu besar,"kata Kabid yang mengaku lelah membimbing Pangulu ini.

Ditanyakan soal sanksi jika pangulu menunggak pajak, Kennedy tidak bersedia mengatakannya kepada awak media.

Sementara itu, pemerhati pembangunan dan pengawasan anggaran Dana Desa, T.Panjaitan yang dimintai komentarnya, Kamis (24/12/2020) mengatakan, dirinya menduga ada 'permainan' antara pangulu dengan dinas

DPMPN Pemkab Simalungun karena DD tahun 2019 yang telah satu tahun berlangsung, baru dibayarkan tahun 2020.

"Saya patut mempertanyakan hal ini karena dimana pengawasan Dinas Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeliharaan Nagori (DPMPN) sampai Pangulu bisa nunggak pajak selama satu tahun,''kritik Panjaitan.

Lanjutnya lagi, seharusnya Kabid Kennedy Silalahi selaku membidangi Pangulu mengetahui kalau pajak tersebut belum disetor saat menerima Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) setiap kegiatan yang dilaksanakan Pangulu.

"Saya selaku masyarakat sangat kecewa dengan tugas dan kinerja Dinas DPMPN dan Inspektorat yang melakukan pembiaran terhadap Pangulu sampai terjadi pajak satu tahun nunggak. Jadi dimana pengawasan mereka selama ini? Harusnya jelas dana desa peruntukannya, disalurkan kemana, lalu apa penyebab tertunggak pajak? Saya menduga dana tersebut mungkin digunakan untuk foya-foya pola hidup mewah, atau untuk memperkaya diri sendiri,"duga Panjaitan.(Hasudungan P)

Komentar Anda

Terkini