Gelapkan Rp 2,2 Miliar, JPU Tak Tahan Jhon Piter Naiborhu

Selasa, 15 Desember 2020 / 23.55

Terdakwa Jhon Piter Naiborhu di persidangan yang berlangsung di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Jhon Piter Naiborhu terdakwa perkara pengelapan uang sebesar Rp 2,2 miliar dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12/2020).

Dalam nota tuntutan dihadapan ketua majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, menerangkan bahwa terdakwa Jhon Piter terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana yang telah diberikan Togi untuk modal kerja pemadatan jalan tol Kuala Namo - Tebing Tinggi dengan volume 10.000m3 dengan nilai kontrak Rp4 miliar.

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa dengan hukuman  3 tahun 6 bulan penjara, karna terbukti melanggar  Pasal 378 KUHP ,"kata JPU Fransiska Panggabean.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kemudian menunda sidang untuk memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jhon Piter untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) didepan persidangan pada pekan mendatang.

Pantauan awak media di Pengadilan Negeri Medan, meski telah dituntut pidana 3 tahun 6 bulan, terlihat terdakwa masih bebas menghirup udara segar tanpa ada dilakukan penahanan baik dari JPU maupun majelis hakim. 

Ketika dikonfirmasi, terdakwa Jhon Piter memilih diam tak mau berkormentar sambil berjalan santai meninggalkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU diterangkan, sekitar bulan Oktober 2016 Terdakwa Ir. Jhon Piter Naiborhu menjumpai saksi korban Togi Hasian Simanjuntak SE MM di Jalan Brigjen Katamso, Medan tepatnya di Singapore Station. 

Kemudian terdakwa bercerita bahwa dia ada mendapatkan Subkontrak dari PT. Hutama Karya (HK) Join Operation (CHEC-CSCEC-HK JO) atas pekerjaan proyek pemadatan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dengan volume pekerjaan 10.000 m3 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.000.000.000,-.

Terdakwa juga menunjukkan RAB pekerjaan dan menawarkan kerja sama kepada saksi korban untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut dengan menjanjikan bahwa Saksi Korban akan mendapatkan estimasi keuntungan 10 % atau sebesar Rp. 419.350.000,- 

Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut terdakwa meminta kepada saksi korban memberikan modal dan juga memberikan perusahaan milik saksi korban yakni PT. Asia Timur Raya Nusantara yang akan mengerjakan pekerjaan dimaksud. 

Terdakwa juga meminta agar dia yang mengerjakan proyek tersebut di lapangan, atas bujukan dan iming-iming keuntungan tersebut sehingga Saksi Korban tertarik dan mengabulkan permintaan Terdakwa untuk memberikan modal serta perusahaannya.

Kemudian saksi korban juga memberikan modal pekerjaan proyek dimaksud kepada terdakwa secara bertahap dari sejak tanggal 22 Januari s/d 27 April 2017 dengan total sebesar Rp. 3.610.000.000,-. 

Atas kebohongan terdakwa sehingga korban  kemudian  meminta pengembalian sisa modal uangnya yang telah diserahkan kepada terdakwa sekitar Rp. 2.214.313.560,-.

Akan tetapi terdakwa tidak mengembalikan modal uang korban tersebut sebesar dimaksut melainkan hanya dikembalikan sebesar Rp.120.000.000,-.

Sedangkan sisanya diduga telah dimiliki atau dipergunakan oleh terdakwa untuk modal pekerjaan dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya, 

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.214.313.560,- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. (put)

Komentar Anda

Terkini