Goda Tahanan Wanita, Tahanan Polsek Lubuk Pakam Tewas Dikeroyok

Rabu, 23 Desember 2020 / 20.50

Sebanyak 13 tahanan Polsek Lubuk Pakam terlibat penganiayaan yang mengakibatkan Topan Pratama tewas.

DELI SERDANG, KLIKMETRO - Topan Pratama (31), tahanan kasus penggelapan kendaraan bermotor tewas dikeroyok sesama tahanan di Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang. Peristiwa maut itu terjadi lantaran TP menggoda tahanan wanita.

Berdasar keterangan yang diperoleh dari press release Polresta Deli Serdang, Selasa (22/12/2020), warga Jalan Bakaran Batu, Gang Bunga, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini menemui ajal setelah dikeroyok dan dianiaya oleh Dayan Hutabalian bersama teman-temannya yang juga tahanan di Mapolsek Lubuk Pakam.

Menurut Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, peristiwa itu terjadi tak hanya gara-gara korban menggoda tahanan wanita. Namun sebelumnya antara Dayan dan korban sudah ada masalah karena korban menggelapkan sepeda motor milik mertua Dayan. Tak nyana keduanya bertemu dengan status sama-sama tahanan Polsek Lubuk Pakam.

“Tersangka Dayan dendam kepada Topan karena korban menggelapkan sepeda motor mertua DH. Kebetulan keduanya bertemu di sel tahanan Mapolsek Lubuk Pakam,” kata Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, melalui Press Realese di halaman depan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. 

Akibat pengeroyokan itu, Topan mengalami luka di bibir bawah, dan luka lebam pada mata di sebelah kanan. Petugas Jaga Aipda Karlos Hutabarat yang mengetahui hal tersebut langsung membawa berobat korban ke klinik Pratama Polresta Deli Serdang.

Setelah dibawa berobat dan dibawa kembali ke ruangan tahanan, Topan kembali berulah. Pada Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, korban menggoda tahanan wanita yang berujung cekcok sesama tahanan lainnya.

“Karena menggoda tahanan wanita, korban (Topan) kembali dianiaya oleh tahanan lain hingga mengeluarkan darah dari mulut, hidung dan telinga,” ujar Wakapolresta Deli Serdang.

Personil piket jaga yang mendengar keributan di dalam sel tahanan langsung mengecek sel dan melihat korban dalam keadaan terlentang di lantai. Kemudian petugas piket langsung membawa korban ke RSUD Deli Serdang.

“Sekira pukul 19.50 WIB, korban dinyatakan meninggal di RSUD Deli Serdang. Selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi,” paparnya.

Dari hasil otopsi, sebut Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, SH, bahwa adanya retakan dasar tulang tengkorak di kepala robek pengantung usus serta ditemukan adanya resapan darah di saluran cerna.

Atas kejadian itu, polisi menetapkan 13 orang tahanan Mapolsek Lubuk Pakam sebagai tersangka dalam pengeroyokan sesama tahanan tersebut.

Ke 13 tersangka yang mengeroyok korban hingga tewas adalah Dayan Hutabalian (31), Martin Sintong Adinegoro Sibarani (24), Rehan Seteven Sarumaha alias La’o (15), Kurniawan aluas Ompong (34), Mateus Hasiolan Sipartano Sibarani, Ivan Sitohang (23), Agus Presri Situmorang (35), Sofiyan (50), Dendi Irawan (22), Josep Jamartin Saragih (42), Dwi Agus Setiawan Nasution (27), Susandi (23), Muhammad Bobby (35).

“Para tersangka dikenakan pasal 338, subs pasal 17 ayat 3 jo pasal 351 ayat 3 dari KUHP dengan hukuman paling lama penjara 15 tahun,” pungkas AKBP Julianto P Sirait. (mar)


Komentar Anda

Terkini