Hakim PN Medan Lanjutkan Kasus Penipuan Rp3 Miliar Terdakwa Syamsuri

Rabu, 02 Desember 2020 / 22.20

Terdakwa Syamsuri di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Sidang lanjutan perkara penipuan Rp3 miliar dengan terdakwa Syamsuri kembali berlangsung dengan agenda putusan sela di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negara (PN) Medan, Rabu (2/12/2020).

Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong melanjutkan proses persidangan karena telah memasuki pokok perkara persidangan dan menolak eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa.

Dalam putusan sela itu, warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan terlihat bebas menghirup udara bebas tanpa ditahan dari tingkat Penyidik Kepolisian, Kejaksaan  dan Pengadilan. 

Meski telah didakwa JPU melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Antoni Tarigan masih bisa berkeliaran. 

Usai sidang ketika ditanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dirinya hanya menyidangkan saja. "Jadi bang sejak di polisi terdakwa tidak ditahan, makanya kita tidak lakukan tahan. PN juga tidak menahan," terang Randi. 

Terlihat Syamsuri meninggalkan gedung pengadilan dengan santai sambil tersenyum. 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Randi Tambunan menerangkan, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah seluas 570 M2 di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandu Hulu I, Kecamatan Medan Kota yang dituangkan ke dalam surat Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013.

Harga tanah sebesar Rp1.250.000.000. Cara pembayarannya dengan uang muka sebesar Rp625 juta sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi berwenang.

Saat proses pengurusan surat-surat saksi Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan menjual tanah tersebut kepada orang lain bernama Ricky Sutanto. Tidak terima, terdakwa melaporkan perbuatan mereka kepada pihak kepolisian. 

Namun, dalam proses persidangan dimaksud telah terjadi kesepakatan antara Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan dengan terdakwa Syamsuri membatalkan perjanjian jual beli dengan Ricky Sutanto. 

Lewat addendum Perjanjian Jual Beli tertanggal 28 Maret 2016 pembelinya adalah terdakwa. Namun harganya menjadi Rp1,5 miliar.

Setelah sertifikat hak milik tanah dari BPN Kota Medan terbit, terdakwa Syamsuri selalu berkelit ketika ditagih sisa pembayaran Rp875 juta lagi. Pada tanggal 29 Juni 2015, G Johnson P Tambunan menjual lagi tanah tersebut kepada Ir Lamidi Laidin dengan harga Rp2,7 miliar. 

Terdakwa pun keberatan. Ir Lamidi Laidin mencoba menengahi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.  Akhirnya diperoleh kesepakatan yaitu Saksi Antoni Tarigan akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp3 miliar kepada terdakwa. 

Dengan ketentuan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 beserta Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 segera dibatalkan terdakwa. Saksi korban Antoni Tarigan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada terdakwa melalui Ir Lamidi pada 5 Desember 2016 di Kantor Bank Mestika Jalan Sumatera Kota Medan dan dibuat tanda terima.

Namun tanpa sepengetahuan saksi korban, Ir Lamidi bersama terdakwa Syamsuri membuat Surat Pernyataan Pembatalan Surat Akta, setelah Sertifikat Akta Tanah tersebut diterbitkan oleh instansi berwenang. 

Terdakwa bukan hanya tidak pernah membatalkan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 maupun Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 tersebut, bahkan uang Rp3 miliar tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada saksi korban. 

JPU menjerat Syamsuri dengan  Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHP. (put)

Komentar Anda

Terkini