Jual 30 Butir Ekstasi Kepala Harimau, Abdul Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 02 Desember 2020 / 17.04

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Abdul Haliq alias Adul, warga Medan Deli, terdakwa perkara narkoba jenis pil ekatasi sebanyak 30 butir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 10 tahun penjara oleh JPU Juliana Tarihoran di persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/12/2020) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran menyebutkan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara 6 bulan.

Terdakwa terbukti bersalah menjual narkoba jenis pil ekstasi berlogo kepala harimau sebanyak 30 butir, melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Abdul Kadir melanjutkan persidangan pekan depan.

Dijelaskan JPU, perkara tersebut bermula saat personil Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (20/3/2020) mendapat informasi bahwa terdakwa Abdul bisa memesankan narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian para saksi dari Polda Sumut mendampingi informan memesan 'obor' (pil ekstasi), sebanyak 30 butir, sepakat dengan harga per butir Rp165.000. 

Lokasi transaksi disepakati di Jalan Kapten Muchtar Basri Medan. Terdakwa Abdul menyerahkan satu bungkus permen Blaster Pop, warna ungu kepada para saksi kemudian terdakwa langsung ditangkap.

Saat dibuka bungkusan permen warna ungu tersebut didapati narkotika jenis pil ekstasi warna hijau stabilo logo kepala harimau (Kenjo) sebanyak 30 butir. 

"Ketika diinterogasi, terdakwa Abdul mengakui narkotika tersebut diperoleh dari Iman alias Datok seharga Rp125.000 perbutir. Sehingga apabila transaksi yang terdakwa lakukan berhasil, terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp40.000 per butir.

Kemudian kata JPU terdakwa Abdul beserta barang bukti, dibawa ke kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (put)

Komentar Anda

Terkini