Jual Inek Sama Polisi, 2 Anak Sunggal Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 22 Desember 2020 / 23.24

Sidang kasus narkoba berlangsung virtual di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Jefri Sentosa alias Mik Lai dan Diky Iskandar warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang terdakwa perkara narkoba jenis ekstasy berwarna orange merek kodok, sebanyak 26 butir masing-masing  divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan.

Majelis hakim yang diketuai  Tengku Oyong dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita dalam amar putusannya menyebutkan,terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,"sebut majelis hakim Tengku Oyong di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/12/2020) sore.

Hal memberatkan hukuman, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tindakan terdakwa juga merusak generasi muda.

"Sedangkan hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa, karana selama mengikuti persidang sopon, todak berbelit-belit, belum pernah dipenjara dan menyesali perbuatannya,"sebut majelis hakim

Hukuman itu membuat Jefri Sentosa alias Mik Lai dan Diky Iskandar sedikit lega karena sebelumnya keduanya dituntut hukuman 9 tahun denda 1 miliar  subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita.

"Bagaimana terdakwa,kalian berdua terima, banding atau pikir-pikir, yang mana sebelumnya  kalian dituntut hukuman 9 tahun denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sekarang hukuman kalian jadi 7 denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan" tanya majelis hakim.

Menjawab pertanyaan majelis hakim  kedua terdakwa langsung mengatakan pikir-pikir "pikir Yang mulia," kata kedua terdakwa. Sementara, JPU juga menyatakan pikir-pikir

Usai membacakan putusannya, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menutup persidangan."Sidang kita sudah sampai disini,"ucap majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui, kedua terdakwa yakni Jefri Sentosa alias Mik Lai dan Diky Iskandar ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Poldasu saat menyerahkan 26 butir pil ekstasy berwarna orange merek kodok, pada 22 Februari 2020 di kawasan Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deliserdang.

JPU Anita membeberkan penangkapan kedua bermula saat Bripda Ahmad Firlana dan Brigadir Dedi Candra Damanik yang keduanya merupakan Personil Ditresnarkoba Poldasu melakukan penyamaran dan berniat membeli pil ekstasi kepada Jefri. Kemudian Jefri pun menunjukan barang contoh kepada keduanya.

Dalam transaksi itu, personil Poldasu ini pun meminta agar disediakan 30 butir dengan harga per butir Rp135 ribu. Namun setelah Jefri menelpon Diky dalam berkas terpisah hanya sanggup menyediakan 26 butir.

Sesuai kesepakatan akhirnya dijanjikan bertemu dikawasan Jalan Besar Delitua, kemudian setelah melihat barang bukti maka terdakwa langsung ditangkap. Tak hanya puluhan ekstasi dari keduanya, turut diamankan juga uang Rp1,5 juta. (put)

Komentar Anda

Terkini