Jual Sabu Sama Polisi, Anak Belawan 'Tenggelam' 5 Tahun

Sabtu, 19 Desember 2020 / 01.15

Sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Zufri Aldi, warga Jalan Kail Lorong III Mesjid Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Medan benar-benar ketiban apes. Lantaran tergiur upah Rp100 ribu ia harus meringkuk di dalam penjara selama 5 tahun, karena menjual narkoba jenis sabu seberat  1 gram kepada seorang personil Ditresnarkoba Poldasu.

Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong dalam persidangan yang berlangsung secara online di Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/12/2020) selain memvonis dengan menghukum penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara.

Dalam putusan tersebut, menyebutkan bahwa  terdakwa mendapat upah Rp100 ribu jika berhasil mengantarkan 1 gram sabu kepada Toga Sari Marudut Parhusip yang merupakan seorang personil Ditresnarkoba Poldasu dan menyamar sebagai pembeli.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,"ujar majelis hakim

Usai membacakan putusan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Penuntut Umum, Randi juga menyatakan hal yang sama dimana sebelumnya menuntut terdakwa selama enam tahun denda Rp1 millar subsidair 3 bulan penjara.

Diketahui penangkapan terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2020 sekira pukul 15.45 Wib. Ketika itu saksi Toga Marudut Parhusip (anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli) datang menemui terdakwa dan mengatakan “ada barang bang”. Lalu terdakwa jawab, “ mau beli abang ya”.

Tak ingin berlama-lama saksi Togu Marudut Parhusip jawab “ iya bang”. “Abang mau beli berapa?” dan saksi Togu Sari Marudut Parhusip jawab “ kami mau beli Rp. 1.200.000,- bang” lalu terdakwa jawab “ bentar ya bang, tunggu aja di sini”. 

Kemudian terdakwa pergi menemui Agam (DPO) dan setelah terdakwa bertemu dengan Agam lalu terdakwa berkata “bang, ini ada yang mau beli Rp. 1.200.000,-”. Kemudian Agam jawab “siapa yang mau beli”. Terdakwa jawab “ ada orang yang mau beli” dan Agam jawab “ ya udah nah ini sabunya” lalu Agam memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- untuk uang sebagai upah terdakwa. 

Selanjutnya, kata Randi, terdakwa kembali menemui saksi Toga Sari Marudut Parhusip dengan narkotika jenis sabu seberat 1 gram netto yang dibalut dengan plastik warna biru dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi Toga Sari Marudut Parhusip lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu.

Namun saat ketemu Toga, bukannya uang yang didapat, Zufri malah dibawa ke Poldasu. "Saksi Toga Marudut Parhusip dan saksi Togu S. Maju Simamora langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,"sebut JPU. (put)
Komentar Anda

Terkini