Kasus 8 Oknum Polres Padang Sidimpuan, PH Serahkan 5 Surat Bukti Tambahan

Rabu, 16 Desember 2020 / 19.35

Terkait kasus 8 oknum Polres Padang Sidimpuan terlibat 327 kilogram ganja, PH terdakwa menyerahkan 5 surat bukti tambahan kepada majelis hakim. (foto/putra)

MEDAN, KLIKMETRO - Sidang perkara narkoba jenis daun ganja kering seberat 19 goni seberat 327 kg yang seharusnya menghadirkan dua saksi verbal lisan dari Polda Sumut yang melakukan pemberkasan terhadap ke-8 oknum polisi Polresta Padangsidimpuan tidak jadi didengarkan keterangannya, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12/2020).

"Tidak nampak saksinya Yang Mulia," kata JPU dari Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap beberapa saat setelah hakim ketua Tengku Oyong membuka persidangan.

Selain itu, seyogianya agenda sidang juga mendengarkan keterangan ahli dari tim penasihat hukum (PH) para terdakwa, ternyata juga berhalangan hadir.

Namun sebelum hakim ketua melanjutkan persidangan, pekan depan, PH Salman Alfarizi Simanjuntak bermohon mau menyerahkan 5 surat bukti terkait perkara aquo.

Diantaranya, Surat Permohonan kliennya Witno Suwoto dan Martua Pandapotan untuk dijadikan BAP tambahan oleh penyidik Polda Sumut. Surat penjelasan Kapolresta Padangsidimpuan tentang temuan ganja di kebun sawit PTPN 3. Surat jawaban Kapolres Kota Padangsidimpuan tentang temuan ganja di kebun sawit PTPN 3. Serta surat permohonan penyerahan barang bukti penyidik.

Setelah diteliti dan diberi tanggal, kelima surat dari PH para terdakwa tersebut diterima majelis hakim sebagai bukti tambahan dalam perkara kedelapan anggota Polisi Satres Narkoba Polresta Padangsidimpuan.

Sementara pada persidangan, Jumat (11/12/2020) kedelapan terdakwa yang didakwa bersekongkol 'melepaskan' pemilik 327 kg ganja kering akhirnya 'buka mulut'. 

Keterangan mantan Kasat Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan AKP Charles Panjaitan pada persidangan, Rabu petang (2/12/2020) lalu dibantah Witno Suwito, terdakwa yang ikut dalam tim sebelum mengamankan ganja kering yang dikemas ke dalam 19 goni.

"Sejak awal sebelum mengamankan ganja (28 Februari 2020, red) di Kampung Dareh lewat sambungan telepon seluler (ponsel) Saya koordinasi dengan Pak Kasat, Yang Mulia," kata Witno Suwito menjawab pertanyaan hakim ketua Tengku Oyong.

Ketika dicecar Tengku Oyong kenapa terdakwa tidak tegas membantah keterangan mantan atasannya dalam persidangan secara virtual 3 hari lalu. Suwitno mengatakan dirinya bersama terdakwa lainnya tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membantahnya. 

Hakim ketua kemudian menimpali, tidak habis pikir di mana unsur tindak pidananya. "Kenapa saudara-saudara kemudian dijadikan tersangka? Yang menemukan ganjanya  personel kepolisian, bb-nya tidak ada berkurang. 

Apa keuntungan yang kalian dapat kalau si Gaya tidak ditangkap? Temuan kalian pun sempat dipers riliskan Waka Polresta Padangsidimpuan (2 Maret 2020, red)" cecar Tengku Oyong.

Kedelapan terdakwa oknum polisi yakni Yakni Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi. Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite dan seorang warga sipil Heriyanto alias Gaya. (put)

Komentar Anda

Terkini