Kasus Cek Bodong Rp607 Juta, JPU Keukeuh Tuntut Rusdi Taslim Dipenjara 3,6 Tahun

Selasa, 01 Desember 2020 / 03.17

Terdakwa Rusdi Taslim.

MEDAN, KLIKMETRO - Penuntut Umum menyatakan permohonan agar majelis hakim menghukum terdakwa Rusdi Taslim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun dan 6 bulan penjara terkait perkara melampirkan cek kosong alias bodong senilai Rp609 juta.

"Tetap pada tuntutan yang mulia,"ucap JPU Kejari Medan Vina Monika Siregar menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara saat ditanyakan apakah mengajukan keberatan atas nota pembelaan terdakwa Rusdi Taslim yang dibacakan Penasehat hukumnya dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/11/2020).

Sebagaimana dikatakan Vina, bahwa terdakwa yang merupakan warga Jalan Bunga Rante XVI, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan tersebut tidak ada beritikad baik mengembalikan uang titipan kepada Halomoan (korban-red).

JPU juga menerangkan, bahwa korban mengalami kerugian dengan cek kosong alias bodong, dimana cek tersebut memang melampirkan nilai uang melebihi dari yang dititipkan.

"Itu merupakan janji terdakwa kepada korban agar mau menitipkan uang dengan dalih kekurangan modal dalam pengerjaan revitalisasi Balairong Pasar Horas Pematangsiantar pada 2018,"sebut jaksa.

Dikatakan jaksa, akibat cek itu, korban kecewa saat menguangkan cek senilai Rp609 juta, terdiri dari uang yang dititipkan Rp470 juta ditambah keuntungan Rp139 juta ke BCA tidak bisa dicairkan karena nilai uang tak cukup. 

Mirisnya lagi, meski beberapa kali korban meminta kepastian akan tetapi terdakwa tetap mengabaikan dengan berdalih proyek Pasar Horas tidak jadi dikerjakan.

Sementara itu, korban yang mengkonfirmasikan kepada Benny selaku Plt Dirut PD Pasar Pematang Siantar menyatakan sama sekali tidak ada pengerjaan proyek.

"Hingga akhirnya April 2019, korban melaporkan terdakwa kepada pihak Polrestabes Medan," kata jaksa.

Untuk persidangan berikut, Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara menunda persidangan hingga tanggal Jumat 4 Desember 2020 dengan agenda pembacaan putusan. (put)

Komentar Anda

Terkini