Kasus Jual Rumah Diperkarakan, Bayar Rp 250 Juta Dibilang Pinjaman

Senin, 28 Desember 2020 / 22.07

Saksi Edy Wibowo memberi keterangan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Foto/putra.

MEDAN, KLIKMETRO - Sidang perkara jual beli rumah yang terletak di Jalan M. Yacub, Kecamatan Medan Perjuangan  bersertifikat SHM, dengan terdakwa Hafis Sabri dan Hasan Nusi Chan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penipuan jual beli rumah, Senin (28/12/2020).

Dalam sidang yang digelar di ruang cakra 7 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni Marketing Property Edy Wibowo. Sementara terdakwa dihadirkan secara online.

Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong mencecar para saksi dengan sejumlah pertanyaan. Hakim mempertanyakan apakah Edy benar-benar sudah membaca akta jual beli rumah tersebut atau langsung meneken saja.

"Saudara yakin itu akta jual beli?" kata hakim bertanya pada saksi.

Lucunya Edy yang awalnya mengaku yakin, tiba-tiba tampak ragu. Ia pun mengatakan tidak begitu ingat dengan kejadian tersebut, saksi mengaku langsung meneken saja.

"Saya lupa karena sudah lama, jadi tidak tau. Sebagai saksi saya teken saja," katanya.

Sementara itu, terdakwa yang ditanya majelis hakim Tengku Oyong , tetap pada pendiriannya dan bersikeras bahwa perjanjian pada saat itu bukanlah jual beli rumah, melainkan hanya kesepakatan pinjaman uang saja.

"Perjanjian pada saat itu bukanlah jual beli rumah yang mulia, melainkan hanya kesepakatan pinjaman uang saja,"ucap terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumini menjelaskan, perkara tersebut bermula saat terdakwa Hafis Sabri dan terdakwa Hasan Nusi Chan kenal dengan saksi korban Surya Sali yang dikenalkan oleh Edy Wibowo, 

Dikatakannya, ketika itu Edy menyatakan, bahwa terdakwa Hafis dan Hasan mau menjual rumahnya yang terletak di Jalan M. Yacub bersertifikat SHM, sehingga Edy Wibowo pergi menemui terdakwa.

"Setelah itu antara saksi korban dengan terdakwa Hafis Sabri dan Hasan Nusi melakukan jula beli atas 1 unit Rumah di hadapan notaris Devi Juliastuti, dan dalam jual beli atas rumah tersebut, dibuatkan akte notaris Devi Juliastuti dengan nomor 31 tanggal 10 Juli 2018 tentang jual beli dan akte notaris Devi Juliastuti nomor 33 tanggal 10 Juli 2018  tentang perjanjian pengosongan rumah," kata JPU.

Kemudian antara saksi korban dengan terdakwa menyepekati harga rumah tersebut Rp 250 juta. Surya Salim pun melakukan pembayaran atas rumah tersebut kepada terdakwa secara bertahap sebanyak dua kali yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 250 juta, dan ditulis dalam 1 lembar kwitansi tanggal 10 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh terdakwa Hafis Sabri dan H. Hasan Nusi.

Namun kata JPU, setelah saksi korban melakukan pembayaran atas rumah tersebut ternyata terdakwa Hafis dan terdakwa Hasan masih menempati atau menguasai rumah tersebut, dan  terdakwa tidak juga mengosongkan rumah tersebut sampai dengan saksi korban membuat laporan ke Polisi pada tanggal 14 Juni 2019. 

"Sedangkan saksi korban telah sah memiliki unit rumah dengan SHM nomor 509 atas nama Surya Salim dengan luas 217 M2. Atas perbuatan terdakwa Hafis dan Hasan tersebut saksi korban Surya Salim tidak dapat memanfaatkan rumah tersebut, sehingga Surya merasa telah dirugikan, karena Hafis Sabri dan terdakwa Hasan Nusi Chan telah menerima uang dari Surya sebesar Rp. 250 juta. Sehingga saksi korban Surya Salim  mengalami kerugian sebesar Rp. 250 juta," kata JPU.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal  378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal  167 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (put)

Komentar Anda

Terkini