Kejatisu Didesak Usut Korupsi Berjamaah Bimtek Kades Sergai

Jumat, 18 Desember 2020 / 23.14

Massa Kompak Sergai menggelar aksi di Kejatisu mendesak diusut kegiatan Bimtek Kades

MEDAN, KLIKMETRO - Sejumlah massa yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Pedesaan Anti Korupsi (KOMPAK) Sergai menggelar aksi unjukrasa menggugat kegiatan Bimtek Paralegal Kepala Desa (Kades) di tengah pandemi COVID-19, Kemarin (16/12) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Dalam aksi itu, Rozi Albanjari selaku Koordinator aksi mengatakan Kabupaten Serdang Bedagai terdiri atas 237 desa serta 6 kelurahan yang terbagi atas 17 Kecamatan. Serdang Bedagai dimekarkan pada tahun 2004 dari Kabupaten Induk Deli Serdang. Namun setelah belasan tahun mekar dari kabupaten induk, kasus korupsi di Kabupaten Serdang Bedagai semakin tahun semakin meningkat.

Melalui pengeras suara Rozi menyebutkan, ditambah lagi pada yahun 2015 mulai ada bantuan dari APBN kepada desa yang ada di Indonesia khususnya di Serdang Bedagai disebut Dana Desa (DD). Sesuai undang undang No 6 Tahun 2014 seharusnya diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat desa, namun fakta di lapangan menujukan berbagai kejanggalan serta indikasi korupsi di tingkat desa semakin tahun semakin meningkat.

"Ini seharusnya diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat desa, tapi fakta di lapangan menujukkan berbagai kejanggalan serta indikasi korupsi di tingkat desa semakin tahun semakin meningkat,"teriak Rozi melalui pengeras suara.

Dikatakannya, salah satu indikasi terkuat dalam hal korupsi yang dilakukan pemerintahan desa  bekerja sama dengan pihak Dinas PMD dan Inspektorat adalah kegiatan Bimbingan teknis (BIMTEK) serta Pelatihan Aparatur Desa.

"Dana ini bersumber dari Dana Desa yang dianggarkan tiap tahunnya dengan biaya yang cukup fantastis yang kami duga ini adalah bagian konspirasi yang tersuktur secara strategis untuk mencuri keuangan negara secara berjaamaah,"ucap Rozi.

Menurut Rosi, dalam kurun waktu satu tahun pada tahun 2020 ini saja diduga telah terjadi 12 kali kegiatan pelatihan maupun Bimtek yang dinilai tidak perlu dilaksanakan dikarenakan sesuai dengan permendes No 14 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.

Dihadapan petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)Rozi kembali menyebutkan, seharusnya kegiatan yang menjadi perioritas adalah pembangunan infrasruktur dan pemberdayaan masyarakat. 

"Menurut kami hal ini, kuat dugaan kami bahwa kegiatan pelatihan ataupun BIMTEK tersebut hanya akal akalan saja, untuk dapat mencuri keuangan Negara secara berjemaah,"teriak Rozi.

Lanjutnya, adapun 12 kegiatan pelatihan atau Bimtek, yakni Sosialisasi Bimbingan Teknis dan Penyuluhan pencegahan narkoba yang dilaksanakan di Hotel Niagara Parapat bulan Agustus lalu.

Kegiatan Sosialisasi Hukum dan Perundang undangan yang dilaksanakan KOMISI A DPRD Serdang Bedagai bulan September. Study Banding  Paralegal Kepala Desa ke daerah Bandung Jawa barat bulan Oktober. Selain itu, Bimbingan Teknis (BIMTEK) 4 orang Perangkat Desa di medan Bulan Oktober dan Bimbingan Teknis (BIMTEK) 5 Orang Perangkat Desa di Medan bulan November lalu.

Disebutkannya, berdasarkan fakta diatas kurang lebih dalam kurun waktu 5 bulan telah terjadi 12 kegiatan sosialisasi maupun bimbingan teknis (Bimtek) yang telah menghabiskan puluhan juta rupiah dari setiap Desa yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai.

Bahkan kata Rozi, kuat dugaan 9 kegiatan Bimtek yang di laksanakan di kota medan itu di lakukakan di lokasi yang sama dan untuk kegiatan study banding paralegal ke daerah Bandung diduga kepanitiaan (event organizer )diakomodir oleh lembaga yang tidak memiliki legalitas.

"Untuk itu kami atas nama Konsorsium Masyarakat Pedesaan Anti Korupsi (KOMPAK SERGAI),meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Serdang bedagai dari tahun 2015 -2020 yang syarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepoteisme.

"Kami juga mengusut Dana Desa Se Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga di gunakan tidak eesui dengan Permendes DTT dan juga mengusut penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang syarat Korupsi karena dimasa pandemi covid -19,"teriak massa Kompak sembari membentangkan spanduk.

Disebutkan juga, ada aturan tentang perioritas dimana agenda Bimtek Perangkat desa sebanyak 9 kegiatan di Kota Medan, untuk itu kami juga minta agar Kajatisu menyelidiki legalitas panitia (event organizer) yang melaksanakan 9 Bimtek di kota Medan yang terkesan dipaksakan karena diduga tidak terdapat dalam APBdes Desa.

"Usut Aktor Intelektual dibalik kegatan kegiatan Bimtek perangkat Desa Se Kab. Serdang Bedagai. Panggil dan Periksa Kadis PMD, Inspektorat ,Ketua APDESI seluruh Kades serta Pendamping Desa dan Tenaga Ahli Se Kab Serdang Bedagai,"teriak Rozi dan peserta aksi. 

Selain itu sebut Rozi, kami juga mendesak AsWas Kejatisu untuk segera memanggil dan memeriksa Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai karena terkesan tutup mata atas dugaan penyelewengan Dana Desa di Kab Serdang Bedagai.

"Kami minta Kajatisu yang baru harus tau perkara ini dan segera memerikasa seluruh Anggota KOMISI A DPRD kabupaten Serdang Bedagai yang di duga terlibat dalam penyelewengan Dana Desa ini,"bilang Rozi menambahkan kiranya kedatangan kami dapat menjadi dasar acuan dalam pemerikaan awal terkait dugaan korupsi berjamaah yang terjadi di kabupaten Serdang Bedagai.

Usai mendapatkan paparan dari petugas Kejaksaan, kemudian belasan pendemo secara tertib meninggalkan arena demonstrasi.

Namun pendemo sempat mengultimatum akan kembali dengan massa yang lebih banyak, bila sikap Kajati Sumut tidak merealisasikannya.(put)


Komentar Anda

Terkini