Korupsi Materai 6000 Raup Rp 2 M, Eks Kakan Pos Medan dan 3 Staf Jadi Saksi

Senin, 07 Desember 2020 / 22.29

Kasus dugaan korupsi PT Kantor Pos Medan  berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Marudut Maruli Nainggolan (50), selaku Manager Keuangan PT Kantor Pos Medan bersama Sri Hartati Susilawati (berkas terpisah) selaku staf Keuangan dan Benda Pos dan Materai (BPM) pada PT Kantor Pos Medan, terdakwa perkara korupsi senilai Rp2 miliar materai 6000 di PT Kantor Pos Medan kembali dihadirkan di persidangan.

Pada persidangan kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Senin (7/12/2020) di Carka 3 Pengadilan Tipikor Medan menghadirkan 4 orang saksi. Diantaranya mantan Kepala Kantor Pos Medan Khairil Anwar Nasution dan 3 orang Staf PT Kantor Pos Medan.

Khairil Anwar yang membenarkan dirinya sebagai Kepala PT Kantor Pos periode 2016 hingga 2018 dalam kesaksiannya mengatakan

terkait dengan benda pos baik itu materai, perangko dan lainnya, sudah ada yang mengurusnya yakni Manager Keuangan. Baik itu materai yang 3000 dan 6000 atas terdakwa Marudut Nainggolan ke Kantor Pos Pusat Putri Wulan.

"Hanya sebulan sekali saya dan manager yang saya tunjuk melakukan pemeriksaan benda pos yang ada. Selain itu saya hanya menerima laporan dari Manager Keuangan terdakwa Marudut Maruli Nainggolan pada saat menjabat," kata Khairil Anwar dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.

Sementara itu terdakwa Marudut Maruli Nainggolan yang ketika itu dirinya menjabat Manager Keuangan PT Kantor Pos Medan, saat diminta tanggapannya mengatakan, kunci brankas langsung mengambilnya.

Namun ketika memeriksa kotak berisikan materai. Terdakwa Marudut Maruli Nainggolan melihat ada kejanggalan di dalam kotak karena benda pos materai bercampur dengan kertas HVS. 

"Temuan kejanggalan tersebut kemudian saya dilaporkan kepada Kepala Regional, Pak Hakim," kata terdakwa Marudut.

Mengetahui hal itu, Kepala Regional kemudian memerintahkan beberapa manager untuk melakukan investigasi ke PT Kantor Pos Medan. Selanjutnya Kepala Regional memanggil pegawai berhubungan dengan materai ke ruangan Kepala Kantor Pos Medan.

Sedangkan terdakwa Sri Hartati langsung mengakui bahwa hasil temuan kejanggalan persediaan materai 6000 itu adalah perbuatannya dan tidak ada melibatkan pihak lain.  "Bahkan dirinya bertanggung jawab atas kejadian itu," ungkap saksi.

Saksi lainnya Aswan selaku Pengendalian Keuangan Regional menerangkan, dirinya bersama Renggo Latuperisa melakukan pemeriksaan di Kantor Pos Medan atas temuan satuan pengawasan internal. 

Hasil pemeriksaan mereka ditemukan kotak-kotak penyimpanan benda pos berupa materai 3000 dan 6000 setelah dibuka, sudah bercampur dengan kertas HVS. Selanjutnya melaporkan penemuan itu ke Kepala Regional. 

Saksi menambahkan, untuk menjangkau kotak-kotak penyimpanan materai tersebut dirinya harus separuh badan masuk ke dalam tempat penyimpanan.  Ketika ditanya hakim ketua Bambang Joko Winarno tentang berapa kerugian PT Kantor Pos Medan, saksi menimpali, sekitar Rp2,094 miliar. 

Sedangkan saksi lainnya Fransiscus menerangkan, dirinya bersama stafnya Junaidi Chaniago memeriksa loket dan gudang setiap bulan secara acak menghitung kepingan materai. Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Persidangan pun dilanjutkan, Senin pekan depan.

Tim JPU dalam dakwaan menguraikan, perkara korupsi di PT kantor Pos Medan terungkap atas temuan kejanggalan di kotak penyimpanan materai. Persediaan materai 6000 dilaporkan sebanyak 2.218.350 lembar. 

Namun setelah dicek dan disaksikan salah seorang staf Yuverni Nelsy, auditor pada BPK Perwakilan Sumut materai 6000 yang ada di gudang penyimpanan benda pos hanya 1.869.350 lembar. 

Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (put)

Komentar Anda

Terkini