Kurir 1.200 Pil Ekstasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Minggu, 06 Desember 2020 / 22.56

Sidang online kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Nvivek Ananda alias Wiwik (23), warga Jalan Darat, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.200 butir divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Kamis (3/12/2020) sore.

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban mengatakan, selain divonis 10 tahun penjara terdakwa Nviviek juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Perbuatan terdakwa Nviviek terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"kata Dominggus Silaban yang bertindak sebagai ketua majelis hakim.

Menurut majelis hakim, hukuman yang diberikan kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama bulan selama 13 tahun subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa, satu diantaranya karena tidak mematuhi program pemerintah terkait pemberantasan narkoba.

"Sedangkan yang meringankan hukumannya, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi"sebut majelis hakim.

Usai membacakan amar putusan, Majelis Hakim memberikan tiga pilihan kepada terdakwa. "Saudara punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau banding," tegasnya.

Dengan suara lirih  terdengar dari seberang hape Android yang ada di ruang sidang, setelah berkomunikasi dengan penasihat hukum terdakwa pun memilih untuk menerima dan begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

"Ok, kalau gitu sidang telah selesai," kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban sembari mengetukkan palunya.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, terdakwa awalnya pada 13 Februari 2020 sekira pukul 09.00 Wib, dihubungi oleh Guru Besar (belum tertangkap) untuk menyuruhnya menjemput ekstasi sebanyak 100 butir di Amplas.

"Kemudian, terdakwa menjemput ekstasi tersebut di depan Naga Hall, Jalan SM Raja, Medan Amplas. Setelah itu terdakwa sesuai arahan Guru Besar memberikan nomor handphone dan jumlah ekstasi dan kode pemesanan untuk calon pembeli," ujar JPU.

Lanjut dikatakan JPU, pada 15 Februari 2020, terdakwa menghubungi calon pembeli yakni Bismar Marpaung dan Pinondang Pangaribuan (polisi yang menyamar) yang sebelumnya telah memesan ekstasi kepada Guru Besar.

"Selanjutnya, mereka sepakat bertemu di Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru tepatnya di depan Toko Amanda Brownies. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa pergi menemui calon pembeli dan menyerahkan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening tembus pandang yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir," ujar JPU. 

Dikatakan JPU, terdakwa kemudian diamankan dan diinterogasi. Dari penuturan terdakwa, masih ada yang terdakwa simpan di rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan sebanyak 1100 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak.

"Peran terdakwa adalah sebagai orang suruhan Guru Besar dan menjadi perantara jual beli pil ekstasi untuk diserahkan kepada pembeli. Dari pengakuan terdakwa, bila berhasil menjual ekstasi tersebut maka akan memperoleh keuntungan Rp 10 sampai 15 juta," pungkas JPU. (put)



Komentar Anda

Terkini