Kurir 37 Kg Sabu Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Selasa, 22 Desember 2020 / 14.33

Terdakwa Mulyadi alias Utoh di layar monitor Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Mulyadi Rusli alias Utoh (38) terdakwa perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 37 kg bersama empat terdakwa lainnya kembali menjalani persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim Tengku Oyong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menjelaskan adapun kelima terdakwa yakni Mulyadi Rusli aias Utoh, Fakhrurrazi alias Ton, Mufazzal alias DAN, Martonis alias Toni dan Ahmad Khusni Mubarok alias Dul.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat, Mufazzal alias DAN, disuruh oleh Chandra (DPO) untuk mengambil sabu di perairan Pulau Penang, Malaysia, 

Namun sebelum berangkat Mufazzal menyuruh terdakwa Mulyadi untuk menyiapi perahu yang akan digunakan untuk berlayar ke perairan Penang. Setelah itu Mufazzal bersama Martonis Alias Toni pergi berlayar menggunakan boat/perahu (Oskadon) yang sudah disiapkan oleh terdakwa Mulyadi

"Sampai di perairan Malaysia dan di tempat yang sudah dijanjikan mereka bertemu dengan orang yang menyerahkan 3 karung berisi Narkotika jenis sabu. Setelah sabu diterima terdakwa balik ke Indonesia," jelas Jaksa, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong, Senin (21/12/2020).

"Setelah dihitung ternyata di dalam 3 karung tersebut masing–masing berisi 14 bungkus sabu, 15  bungkus sabu dan 8 bungkus sabu. Kemudian Mufazzal menghubungi Chandra, dan menyuruh agar sabu tersebut dibagi menjadi 2 dengan rincian 29 bungkus dikirim ke Medan dan 8 bungkus disimpan dulu di rumah terdakwa Mulyadi," sebut Jaksa.

Selanjutnya, kata JPU, Mufazzal bersama Martonis membawa 29 bungkus sabu ke Medan dengan mengenderai mobil Avanza putih Nopol BL 1494 ZG. Namun diperjalanan tepatnya di SPBU Jalan Medan Binjai KM.12 Mufazzal dan Martonis ditangkap pihak BNN saat dilakukan penggeledahan ditemukan 29 bungkus sabu di dalam 2 karung goni setelah ditimbang berat bruto 30.256  gram.  

"Kedua terdakwa Mufanzzal dan Martonis, ditangkap pada hari Sabtu 27 Juni 2020, di SPBU Jalan Medan Binjai KM.12 oleh Petugas Badan Narkotika Nasional sesaat mengantarkan barang bukti sabu dari Aceh tujuan Medan dengan mengenderai mobil Avanza putih Nopol BL 1494 ZG,"sebut JPU.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan,siapa orang yang akan menerima narkoba jenis sabu tersebut di Medan, hal hasil sekitar Jam 17.30 WIB, di area parkir Carrefour Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah petugas BNN kembali menangkap Ahmad Khusni Mubarak Al Dul yaitu orang yang akan menerima narkoba jenis sabu tersebut.

Berikutnya dari pengembangan selanjutnya JPU, pada hari Sabtu 27 Juni 2020, sekitar Jam 18.00 WIB BNN kembali mengamankan Mulyadi alias Utoh di Jalan masuk wisata Tringgadeng Kabupaten Pidea Jaya.

"Dari hasil pemeriksaan terdakwa Mulyadi mengaku kalau diramahnya masih ada menyimpan barang haram, tak ingin buang waktu, lalu
pihak BNN langsung membawa terdakwa Mulyadi ke rumahnya di Desa Lhaksamana Kecamatan Jeumpa Bireuen Provinsi Aceh,"ucap JPU.

Masih kata JPU, sampai di rumahnya, terdakwa Mulyadi menyerahkan 1 karung plastik berisi 8 bungkus plastik yang dilakban berwarna abu-abu berisikan narkoba jenis sabu setelah ditimbang berat bruttonya 8.678 gram. 

"Dari depan rumah terdakwa Mulyadi di Dusun Geulumpang Desa Lhaksamana Kecamatan Jeumpa Bireuen Provinsi Aceh, personil BNN kembali menangkap Fakhrurrazi alias Ton yang juga bagian dari kelompok mereka,"pungkas JPU. 

Diketahui dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa Muliyadi Rusli alias Utoh  terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pertama dengan pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) kedua  Pasal  112  ayat (2).ketiga Jo Pasal 132 ayat (1) UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan bacaan dakwaan dari Jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi. "Sidang kita lanjutkan satu pekan kedepan,"sebut Tengku Oyong sembari mengetukkan palunya. (put)
Komentar Anda

Terkini