Menipu Demi Asuransi, Hingga Rela Potong Jari, Boru Hombing Berakhir di Penjara 

Rabu, 09 Desember 2020 / 17.31

Sidang online terdakwa Erdina Br Sihombing di Pengadilan Negeri Medan. 

MEDAN, KLIKMETRO - Erdina Br Sihombing (54) terdakwa perkara penyebaran berita bohong yang mengaku jemari dipotong kawanan akhirnya divonis 7 bulan penjara di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/12/2020) petang.

"Terdakwa Erdina Br Sihombing, warga Jalan Perjuangan I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak ini terbukti bersalah melanggar Pasal 220 KUHPidana,"kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan dalam amar putusannya

Dikatakannya putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Andreas SH maupun JPU Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir.

"Kami (Jaksa) pekir-pikir yang mulia,"kata Chandra Naibaho JPU dari Kejari Medan dan tak lama kemudian penasihat hukumnya Andreas SH juga menyatakan pikir-pikir.

"Baik sidang ini telah selasai, dan kita tutup,"sebut majelis hakim Riana Pohan sembari mengetukkan palunya.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho mengatakan kasus bermula pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Erdina Br. Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

“Dimana terdakwa memiliki banyak hutang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya sendiri,” kata JPU Chandra.

Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area Kota Medan, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm. Kemudian batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah, tak lama kemudian terdakwa meletakkan tangan kiri terdakwa diatas batu tersebut dengan posisi keempat jari terdakwa berada diatas batu menghadap ke atas lalu terdakwa memotong keempat jari tangannya dengan menggunakan sebilah parang sehingga keempat jari tangan terdakwa terputus.

Setelah itu, sambung JPU, keempat jari tangan terdakwa dimasukkan kedalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit. 

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br. Ginting. Lalu saksi Lagu Mehuli bersama saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke UGD, pada saat itu saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh menanyakan kepada terdakwa perihal yang dialami terdakwa dan mengaku bahwa terdakwa  mengalami rampok atau dibegal.

“Padahal terdakwa mengetahui yang sebenarnya bahwa terdakwa tidak dibegal namun terdakwa mengatakan kepada orang lain bahwa dirinya dirampok agar orang-orang yang memberikan hutang kepadanya merasa kasihan dan iba dan memberikan waktu untuk menagih hutang kepada terdakwa,” pungkas JPU Chandra Priono Naibaho. (put)

Komentar Anda

Terkini