Miliki 0,3 Gram Sabu, Oknum Polrestabes Medan Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 08 Desember 2020 / 23.09

Sidang kepemilikan narkoba yang melibatkan oknum polisi di PN Medan. Foto/putra

MEDAN, KLIKMETRO - Andi Arvino (35), oknum polisi  bertugas di Polrestabes Medan, yang menjadi terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram akhirnya divonis 3 tahun penjara di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12/2020) sore

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam persidangan secara online tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan yang menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Adapun yang memberatkan hukuman terdakwa, karena terdakwa seorang oknum polisi aktif yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, selain itu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, tidak berbelilit dan mengakui perbuatannya selain itu terdakwa belum pernah dihukum," sebut hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, JPU dari Kejari Medan ini langsung menyatakan banding. "Kami banding yang mulia," ujar Rizqi Darmawan Nasution

Sebelumnya, M Risqi yang diwawancarai mengatakan, terdakwa Andi ditangkap karena menjadi pengedar sabu.

“Atas perintah Kasi Propam, kabarnya terdakwa ini pengedar sabu. Kalau pengakuannya tidak salah sudah 3 kali. Kemudian saat ditangkap bapak-bapak Propam ini, didapatilah sabu sisa pakai di kaca pirex. Dan saat di tes urine, positif,” jelasnya.

Mengutip dakwaan JPU Rizqi Darmawan Nasution bahwa perkara ini bermula terdakwa Andi Arvino menemui penjual narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan.

"Setelah menerima sabu tersebut, lalu terdakwa membawa sabu ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). Lalu terdakwa diberikan upah sebesar Rp 600 ribu untuk menjemput sabu tersebut," ujar JPU

Lanjut dikatakan JPU, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020, terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari Wilson E. M. Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

"Kemudian terdakwa pergi menjemput sabu tersebut, setelah bertemu dengan penjual sabu, terdakwa menerima 1 gram narkotika jenis sabu dari penjual dan menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu," urai JPU.

Selanjutnya, terdakwa membawa sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Setelah sampai di Blok B RTP Polrestabes Medan lalu sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada Wilson E. M. Sitorus dan terdakwa diberi upah sebesar Rp 500 ribu.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

Selanjuttnya petugas membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab : 4960/NNF/2020 tanggal 05 Mei 2020 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 pipa kaca berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,34 gram milik terdakwa adalah benar," pungkasnya. (put)
Komentar Anda

Terkini