Pacar Diajak Ngeseks Tapi Gak Dikawini, 'Dihadiahi' Hakim 1,4 Tahun Penjara

Senin, 14 Desember 2020 / 23.14

MEDAN, KLIKMETRO - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman 1tahun 4 bulan penjara kepada Fransen Prima Sihomning SE Alias Fransen (30) terdakwa perkara pencabulan terhadap seorang wanita sebut saja namanya Mawar.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan dihadapan JPU Anuar Ketaren dalam sidang putusan yang langsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12/2020).

"Terdakwa Fransen Prima Sihomning SE Alias Fransen divonis 1 tahun 4 penjara karna terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap seorang wanita,"sebut Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan dihadapan JPU Anuar Ketaren.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan mengatakan, terdakwa Fransen Prima Sihomning SE Alias Fransen terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap korban lebih dari satu kali

"Terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun, 4 bulan penjara karena terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 293 KUHP,"sebut majelis hakim.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anuar Ketaren yang menuntut terdakwa Fransen Prima Sihomning SE Alias Fransen dengan pidana 2 tahun penjara.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Fransen Prima Sihomning SE Alias Fransen setelah melakukan musyawarah dengan penasehat hukumnya melalui hape lalu menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga dikatakan JPU Anuar Ketaren.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anuar Ketaren sebelumnya menyatakan, bahwa kejadian ini pada awalnya terdakwa bersama dengan korban menjalin hubungan berpacaran sehingga terdakwa sering berkunjung ke rumah korban.

"Terdakwa mengajak korban berjalan-jalan dan terdakwa pun permisi kepada orang tua korban untuk membawa korban jalan-jalan

kemudian setelah berjalan-jalan terdakwa membawa korban singgah ke rumahnya di Dusun VI Pendidikan, Desa Suka damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai,"ujar JPU.

Dikatakan JPU yang pada saat itu situasi rumah terdakwa sepi lalu terdakwa membawa korban masuk ke dalam kamar rumahnya,  lalu terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan selayaknya suami-istri. 

"Pada waktu itu korban menolak permintaan terdakwa lalu terdakwa membujuknya dengan perkataan “ayo lah dek,saya akan bertanggung jawab,nanti kalau adek tamat kuliah kita akan nikah”,"jelas JPU

Dikatakannya, atas ucapan tersebut korban tetap menolak namun terdakwa terus menerus mendesak dan berjanji akan menikahinya makanya korban terbujuk sehingga terdakwa langsung membaringkan korban ke atas tempat tidur lalu menciumi bibir dan leher sehingga korban, dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah melakukan persetubuhan tersebut maka terdakwa mengantarkan pulang ke rumah korban.

Tak samapai disitu beberapa hari kemudiannya yang seingat korban pada tanggal 31 Januari 2020 sekitar Pkl.20.00 wib terdakwa datang kembali lagi ke rumah korban mengajak jalan-jalan dengan menggunakan mobil. 

Kemudian kata JPU terdakwa pun permisi kepada orang tua korban untuk membawa korban jalan-jalan lalu setelah selesai jalan-jalan maka terdakwa menyinggahkan korban di sebuah sekolah SD Negeri Suka Damai. 

"Sedangkan terdakwa mengembalikan mobil yang digunakan sehingga tidak berapa lama terdakwa kembali ke sekolah SD menemui korban dan langsung membawa korban ke dalam ruang kelas yang saat itu pintunya tidak terkunci dan terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan suami- istri lagi,"ucap JPU.

Singkat cerita pada tanggal 06 Pebruari 2020 korban dihubungi terdakwa dengan menggunakan Whatsapp dengan mengatakan “kita akhiri hubungan ini,” namun korban tidak meresponnya. 

Namun tak berapa lama berselang korban, mendengar berita dari orang lain bahwa terdakwa akan menikah dengan dijodohkan oleh orang tuannya

Mengetahui kabar tak mengenakan itu, korban merasa kecewa dan keberatan atas perbuatan terdakwa yang dilakukannya terhadap dirinya sehingga korban mememberitahukan perbuatan terdakwa tersebut kepada orang tuanya, sehingga korban pun melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib.

"Akibat dari perbuatan terdakwa,saksi korban mengalami luka robek pada bagian kelamin sebagaimana yang disebutkan dalam Visum et Repertum Nomor : R/29/VER OB/III/2020/RS Bhayangkara tanggal 04 Maret 2020 yang ditandatangani oleh dr.MAHMANITA SINAGA,dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan yang mengambil pemeriksaan dan mengambil Kesimpulan :

HASIL PEMERIKSAAN Status Genitalia, Selaput dara / Hymen tampak robek diarah jam enam,empat dan sebelas tidak sampai ke dasar," pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini