Perkara Penipuan Rp3 M, Syamsuri Akui Terima Uang Dari Antoni

Rabu, 16 Desember 2020 / 20.53

Terdakwa Samsuri di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. (foto/putra)

MEDAN, KLIKMETRO - Sidang perkara kasus penipuan senilai Rp3 Milliar dengan terdakwa Syamsuri (68) kembali berlangsung di ruang Cakra3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/12/2020), sore.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan penuntut umum, Randi Tambunan SH menghadirkan tiga orang saksi, satu diantaranya dihadirkan secara Vidio Call karena sakit yakni G Johnson P. Tambunan. Sedangkan Antoni Tarigan dan Muklis hadir di persidangan.

Dalam kesaksiannya, G Jhonson membenarkan bahwa dirinya mau menjual tanah seluas 570 M2 yang terletak di Jalan. HOS Cokroaminoto No. 8 Kel. Pandau Hulu I Kec. Medan Kota. Untuk menjual tanah ia menunjuk Antoni Tarigan selaku kuasa. Selanjutnya Syamsuri berniat membeli dengan kesepakatan harga Rp1.250.000.000.-. 

Waktu itu baru panjar Rp625.000.000.-. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 Milliar melalui Lamidi.

Namun nyata surat pembatalan perikatan jual beli tidak pernah diberikan. Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.

Masih dalam sidang itu, Muklis pun memaparkan bahwa dirinya hanya ikut menemani pengantaran uang kepada Lamidi.

Terpisah terdakwa yang terlihat santai dikursi pengadilan karena tidak dilakukan penahanan hanya berdalih kalau dirinya tidak pernah diberitahu oleh korban.

Ia pun beralibi, Lamidi menyebut bahwa perjanjian pembatalan akta kontrak perjanjian jual beli setelah ada sertifikat dikeluarkan.

Ketua Majelis Hakim yang mendengar penyampaian terdakwa meminta agar Lamidi dihadirkan agar bisa dikonfrontir tentang ucapan tersebut.

Usai itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(put)

Komentar Anda

Terkini