Refleksi 2020 PN Medan, Tangani 43.894 Perkara, 11 Divonis Bebas, 3 Dihukum Mati

Kamis, 31 Desember 2020 / 19.22

Ft/ist.

MEDAN, KLIKMETRO - Hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) hingga Kamis (31/12/2020) siang, secara defacto ada sebanyak 43.894 perkara yang masuk ke  PN Kelas IA Khusus Medan. Yakni perkara perdata maupun pidana. Sedangkan sisanya perkara di tahun 2019 sebanyak 1.845 perkara.

Adapun perkara yang masuk diantaranya gugatan, pidana biasa, pidana anak, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), permohonan konsinyasi, pidana khusus seperti korupsi, perkara lalu lintas dan lainnya.

Perkara gugatan tahun 2020 ini tercatat sebanyak 873 perkara dan 375 perkara, diantaranya telah divonis. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebanyak 44 perkara dan 42 sudah divonis. 

PHI sebanyak 416 perkara dengan 89 diantaranya telah diputus. Sedangkan 700 perkara lalu lintas, kesemuanya telah selesai diputus. 

Perkara pidana umum (pidum) sebanyak 3.994 perkara dan 944 di antaranya telah divonis. Perkara pidana khusus (pidsus) yakni korupsi tercatat 84 perkara dan 35 di antaranya telah divonis.

Dengan demikian total sisa perkara 1.994 masih akan diproses di tahun 2021. Sisa perkara gugatan 487, PKPU (8 perkara), PHI (161 perkara), pidum (1.175 perkara) dan korupsi (26 perkara).  

Vonis Mati

Suasana senyum bahagia maupun isak tangis, tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di PN Medan. Isak tangis dan air mata keluarga ketika terdakwa divonis mati, ketika terdakwa dan keluarganya tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menghukum mati terdakwa.

Salah satunya jelas dialami keluarga, terdakwa Zuraida Hanum, (41) yang 
divonis pidana mati oleh majelis hakim  diketuai Erintuah Damanik. Untuk diketahui perkara ini sempat menghebohkan Indonesia bahkan dunia, terkait kasus pembunuhan seorang hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

Perkara kasus pembunuhan ini tak hanya bergulir di PN Medan, namun berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Namun apes bagi terdakwa. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman 
pidana mati untuk  Zuraida Hanum (41). Selain Zuraida Hanum, pidana mati juga diberikan untuk M Jefri Pratama alias Jefri (42) dan adiknya M Reza Fahlevi (28). Abang beradik ini merupakan pelaku eksekusi korban.

Diketahui di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhi terdakwa Jefri dengan vonis penjara seumur hidup. Sementara Reza divonis 20 tahun penjara. Hanya Zuraida Hanum yang dijatuhi pidana mati.

Berdasarkan laman mahkamahagung.go.id, putusan banding terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ronius SH bersama dua hakim anggota, Purnowo Edi Santosa SH, dan Kosbin Lumban Gaol SH pada Kamis, 10 September 2020. Mereka mengubah putusan PN Medan untuk Jefri dan Reza. Meski terpisah, amar putusan untuk kedua kakak beradik ini sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama SH alias Jefri oleh karena itu dengan pidana mati," tertera pada kaitan putusan 1249 / Pid / 2020 / PT MDN yang dimuat di situs Mahkamah Agung pada Senin lalu (21/9/2020).

Sementara putusan majelis hakim PN Medan untuk terdakwa Zuraida Hanum tetap dengan hukuman pidana mati. "Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907 / Pid.B / 2020 / PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut," tertulis pada putusan perkara 1251 / Pid / 2020 / PT MDN.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primair penuntut umum. Mereka melakukan pengaturan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis Bebas

Sementara itu, sebanyak 11 terdakwa selama tahun 2020 divonis bebas maupun lepas.

Lewat dissenting opinion, majelis hakim diketuai Mian Munthe dan anggota Jarihat Simarmata, Selasa (28/4/2020) memvonis bebas ketiga terdakwa korupsi mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Madina Syahruddin serta kedua mantan stafnya Hj Lianawaty Siregar selaku PPK TA 2017 pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PUPR Kabupaten Madina (terdakwa II) serta Nazaruddin Sitorus (terdakwa III) juga selaku PPK TA 2016.

Sebaliknya anggota Majelis Hakim II Denny Iskandar dalam amar putusannya menyatakan, unsur kerugian keuangan negaranya telah terbukti. Sebab menurut saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, ditemukan kekurangan spesifikasi pekerjaan pagar dan plank posko.

Beberapa pekan sebelumnya juga terkait pengerjaan taman wisata di Madina, yakni Taman Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB), juga lewat dissenting opinion kembali ‘kandas’ di Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim diketuai Irwan Effendi menjatuhkan vonis lepas terhadap mantan Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madina Rahmadsyah Lubis (49) dan kedua stafnya Edy Djunaedi ST (42) serta Khairul Akhyar Rangkuti (39). Hakim anggota Denny Iskandar juga tidak sependapat atas vonis lepas tersebut.

Febi Nur Amelia, wanita jelita yang menagih utang lewat fitur Instagram story miliknya, @feby2502 dengan saksi korban Fitriani Manurung divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Sri Wahyuni. Jejak digital menunjukkan vonis bebas tersebut merupakan pertama kalinya terkait perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani PN Medan.

Apriliani, terdakwa pemalsuan data autentik (seolah satu-satunya ahli waris yang masih hidup) atas kepemilikan lahan seluas 14.910 M2 yang berada di kawasan Jalan Pancing II, Lingkungan II, Kelurahan Besar/Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa petang (11/2/2020) akhirnya divonis lepas oleh majelis hakim diketuai Tengku Oyong.

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dengan hakim anggota Syafril Batubara dan hakim anggota Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan secara video conference (vidcon), Jumat (23/10/2020) di ruang Cakra 5 PN Medan, secara dissenting opinion memvonis bebas ENS alias Ebiet.

Pria berusia 48 tahun juga dikenal sebagai kepala salah satu panti asuhan di Medan itu diyakini tidak terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap perempuan di bawah umur.

Selanjutnya sepekan menjelang penghujung tahun 2020, dua majelis hakim PN Medan dengan 2 perkara pidana umum berbeda nyaris 'mencetak 'hattrick' ke 'gawang' JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Medan.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, Rabu (23/12/2020) di ruang sidang Cakra 3 memvonis bebas terdakwa Joni (48), terkait perkara tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, membawa-bawa senjata api rakitan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Pada hari yang sama secara terpisah di ruang sidang Cakra 9, majelis hakim (dibacakan Deson Togatorop) juga menjatuhkan vonis bebas terhadap terhadap terdakwa Robert Hutahaean  alias Robert Hutahean terkait perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan  palsu  ke dalam  sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu. 

Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu  cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan sesuatu kerugian. 

Pandemi Covid-19

Ada perbedaan mencolok, khususnya di April 2020 lalu. Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham perlahan namun pasti melakukan terobosan guna memutus mata rantai pandemi Covid-19. Khusus persidangan perkara-perkara pidana digelar secara online atau virtual.

PN Medan di bawah kepemimpinan Sutio Jumagi Akhirno mulai melakukan pembenahan internal. Empat dari 10 ruangan sidang kini dilengkapi dengan monitor dan jaringan pendukung persidangan secara online. Yakni Cakra 2,3,4 dan 8. Bila ada masalah teknis, persidangan online menggunakan sambungan video call WhatsApp (WA).

Majelis hakim bersidang di pengadilan, JPU-nya bisa juga bersidang dari kantornya masing-masing maupun hadir di ruang sidang. Namun para terdakwanya bersidang secara online di  di mana mereka dititip (ditahan). Penasihat hukumnya (PH) biasanya tampak hadir di ruang sidang.

Sidang perdana secara online digelar dalam perkara pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin dengan terdakwa justru istri korban, Zuraida Hanum dengan 2 eksekutor kakak beradik beda ibu, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. 

Masa Lockdown

Keluarga besar PN Medan juga sempat berduka dengan meninggalnya salah seorang hakim berinisial S disebut-sebut akibat terkonfirmasi Covid-19.

Hasil tes pemeriksaan lendir dari dalam hidung (swab) dimotori Dinas Kesehatan Sumut, sebanyak 13 hakim dan 25 pegawai dilaporkan positif terinfeksi Covid-19. 

Namun belakangan hasil tes swab tersebut sempat menjadi 'buah bibir'. Konon beberapa di antaranya melakukan tes swab di rumah sakit di Medan dan dinyatakan tidak terinfeksi Covid-19.

Untuk pertama kali pimpinan di PN Medan menerapkan status lockdown alias karantina wilayah dan masa kerja dari rumah alias Work From Home (WFH) selama sepekan sejak, Jumat (4/9/2020).i Lockdown dan WFH kedua tertanggal 14 hingga 18 September 2020.(put)
Komentar Anda

Terkini