Rugikan Keuangan Negara, 3 Pejabat Dispenda Labura Divonis 1 Tahun

Sabtu, 05 Desember 2020 / 23.45

Sidang berlangsung di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Rugikan keuangan negara sebesar Rp 937.384.612, tiga pejabat di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), yakni Drs Ahmad Fuad Lubis M.Si (53) dan Drs. Faizal Irawan Dalimunthe  (48), dan Armada Pangaloan (53) masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Pada persidangan yang berakhir digelar secara online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/12/2020) sekira jam 18.45 Wib itu, Sri Wahyuni Batubara selaku ketua majelis hakim mengatakan, selain hukaman penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalah gunakan dana PBB Sektor Perkebunan di Kab. Labuhan Batu Utara (Labura), yang merugikan Negara sebesar Rp 937.384.612.

"Menghukum ketiga terdakwa yakni, Drs Ahmad Fuad Lubis M.Si dan Drs. Faizal Irawan Dalimunthe selaku Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab.Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2013, 2014 dan 2015. serta Armada selaku Kabid Pendapatan DPPKAD Labura dengan hukuman masing-masing selama 1.tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan,"kata Sri Wahyuni.

Diketahui dalam persidangan tersebut, walaupun majelis hakim telah memvonis ketiga terdakwa, namun majelis hakim tidak membani ketiga terdakwa dengan uang pengganti (UP) kerugian negara, yang mana sebelumnya telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa.

"Ketiga terdakwa terbukti berasalah  melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," sebut majelis hakim.

Putusan majelis jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Handri Sipahutar yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp 250juta subsider 3 bulan kurungan

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Hendri Sipahutar dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Julisman dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap menyatakan, pikir-pikir.

Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Sipahutar sebelumnya menyebutkan peristiwanya, berawal dari bulan Nopember - Desember 2013- 2015, yang mana pemerintah pusat mengucurkan dana PBB sektor perkebunan sebesar Rp 1.249.084.683,-.

Namun mirisnya, Drs Ahmad Fuad Lubis M.Si bersama Drs. Faizal Irawan Dalimunthe selaku Kadis  Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labura dan Armada selaku Kabid Pendapatan DPPKAD Labura menyalahgunakan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan dengan membagi-bagikan dana tersebut kepada para pejabat dan PNS  di Pemkab Labura.

"Terdakwa secara melawan hukum, telah membagi-bagikan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan tersebut. Berdasar audit BPKP Sumut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.249.084.683.,"sebut JPU.

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Sipahutar, berdasarkan audit BPKP Sumut, akibat dari perbuatan ke tiga terdakwa negara dirugikan  Rp. 937.384.612. 

"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,"pungkasnya.(put)


Komentar Anda

Terkini