Simpan 2,89 Gram Sabu, Tomas Dihukum 6 Tahun Penjara

Selasa, 15 Desember 2020 / 23.46

Sidang online di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Tomas terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

MEDAN, KLIKMETRO - Tomas Harefa alias Apri (42) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2,89 gram divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/12/2020) sore.

Selain itu Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp100 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dapat dibayar maka akan digantikan dengan hukuman 3 bulan kurungan.

"Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman, 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan penjara," ucap Oyong.

Menurut majelis, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pasar itu, telah terbukti melanggar pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ujar hakim.

Diketahui, vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ulfa Budiarty yang meminta hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Demikian, atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula ketika pihak polisi menerima laporan bahwa ada peredaran narkotika di Jalan Tuan Kali, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tepatnya di rumah milik terdakwa.

Atas informasi tersebut, pihak polisi melakukan penyidikan. Sesampainya di rumah terdakwa, pihak polisi langsung menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu yang sudah di klip dengan plastik putih sebanyak 20 bungkus paket dengan berat 2,89 gram. (put)

Komentar Anda

Terkini