Sosper No 4 Tahun 2012, Bahrumsyah Minta Pemko Medan Akomodir Kesehatan Seluruh Masyarakat

Minggu, 20 Desember 2020 / 17.52

Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah menggelar Sosper No 4 Tahun 2012 di Lingkungan 8, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (20/12/2020).

MEDAN, KLIKMETRO - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, mengatakan persoalan kesehatan masyarakat di Kota Medan masih menjadi isu yang sangat krusial, mulai dari pelayanan, pembiayaan, obat-obatan maupun asuransi kesehatan masih jauh dari harapan masyarakat.

Hal itu dikatakannya ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakannya di Lingkungan 8, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (20/12/2020).

Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah menyosialisasikan Sosper No 4 Tahun 2012 di Labuhan Deli, Marelan, Minggu (20/12/2020).

Sosialisasi Perda ini, kata Bahrumsyah, dirasa masih sangat penting, mengingat ruang lingkup Perda mencakup upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan farmasi, alat-alat kesehatan dan makanan.

Di dalam Perda, sebut Bahrumsyah, juga dimuat tentang tanggung jawab, di mana Pemko Medan menjadi tanggung jawab utama dalam menjamin kesehatan masyarakat dibantu swasta dan masyarakat.

Ketua DPD PAN Kota Medan ini juga menyatakan akan terus berkomitmen terhadap kesehatan masyarakat. Bahkan, akan terus memperjuangkan BPJS gratis untuk seluruh masyarakat Kota Medan dengan pola Universal Health Coverage (UHC).

Sebab, tambah Bahrumsyah, program UHC itu akan mengakomodir kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan tanpa melihat strata sosialnya.

"Setiap masyarakat yang memiliki KTP Kota Medan, bisa berobat. Dari 2 juta penduduk Kota Medan, sekitar 500 ribu lagi yang belum tercover program JKN baik mandiri maupun PBI. Dari 500 itu, sekitar 400 saja masuk dalam UHC, selesai satu persoalan," ungkapnya.

Menurut politisi asal Dapil II yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan ini, masalah kesehatan merupakan persoalan dasar masyarakat. "Jadi, Pemko Medan bertangung jawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. Perda ini sebagai payung hukum untuk melaksanakannya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bahrumsyah, tidak lupa mengimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sementara, Ruslan, warga Jalan Young Panah Hijau menyampaikan salah satu penyebab dampak penurunan kesehatan adalah, akibat lingkungan yang tidak sehat.

“Di sepanjang Jalan Young Panah Hijau banyak sampah berserakan dan tidak ada truk pengangkut sampah yang mengangkatnya. Ini menjadi ketidaknyamanan warga,” kata Ruslan.

Sementara, Maulida, meminta Pemko Medan memberikan perhatian kepada warga miskin di Labuhan Deli khususnya dan Medan bagian utara umumnya, karena masih banyak warga miskin yang belum memiliki BPJS PBI.

“Termasuk juga keberadaan rumah sakit Type C di Medan Labuhan, agar dipercepat operasionalnya, mengingat Medan bagian utara belum ada rumah sakit pemerintah dan warga sangat butuh rumah sakit itu,” katanya.

Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (mar)

Komentar Anda

Terkini