Muluskan APBD, Gatot Gelontorkan Rp 6,8 Miliar kepada 14 Mantan Anggota DPRD Sumut

Senin, 14 Desember 2020 / 22.31

Sidang perdana perkara pemberian uang suap mantan Gubsu Gatot Pudjo Nugroho kepada 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut.

MEDAN, KLIKMETRO - Sidang perdana perkara pemberian uang suap secara berkelanjutan dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho kepada 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut berlangsung maraton di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (14/12/2020). 

Ketiga tim penuntut umum secara estafet membacakan materi dakwaan. Ke 14 terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Tanjung Gusta Medan. Sedangkan para penasihat hukum (PH) terdakwa mengikuti persidangan di Cakra 8 PN Medan

Para terdakwa mantan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2009-2014 didakwa secara berkelanjutan bersama-sama dengan 51 mantan anggota dewan lainnya (penuntutan terpisah dan sudah divonis berkekuatan hukum tetap) menerima uang suap dari mantan gubernur Gatot Pujo Nugroho

Namun persidangan yang berlangsung alot itu, menjelang tengah hari, dua majelis hakim yang menangani perkara suap tersebut (hakim ketua Immanuel Tarigan dan Eliwarti, red) pun sempat menskorsing sidang pembacaan materi dakwan dari tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Selanjutnya sedang kembali dilanjutkan dan JPU kembali membacakan dakwaannya. Setelah menerima laporan dari stafnya, Gatot Pujo Nugroho kemudian menghubungi sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut agar menyediakan dana untuk kepada para legislator. 

Dalam dakwaanmya JPU menjelaskan, Gatot diberikan list berikut nilai uang yang akan diterima para anggota dewan jumlahnya bervariasi. Menurut JPU KPK, anggota dewan yang menduduki jabatan Ketua Fraksi dan masuk Badan Anggaran (Banggar) mendapat uang suap lebih banyak.

"Sempat terjadi 'penawaran' nilai uang yang diminta anggota dewan untuk 'uang ketok' agar APBD TA 2012, 2013, 2014 dan 2015 berikut Perubahan (P-APBD) Provinsi Sumut diterima dalam Rapat Paripurna,"kata JPU.

Dikatakan JPU, Para mantan anggota dewan secara bertahap menerima uang suap melalui Randiman Tarigan (ketika itu menjabat Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Muhammad Alinafiah selaku Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut atau Ahmad Fuad Lubis selaku Kabiro Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumut.

Mirisnya lagi, termasuk 'gertakan' legislator (Anggota DPRSU) akan melakukan pemakzulan (Mosi tak percaya) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) penggunaan APBD TA 2012 oleh Gatot sebagai gubernur.

"Untuk ke-14 terdakwa, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah menggelontorkan Rp6,8 miliar. Yakni terdakwa Rahmad Pardamean Hasibuan (1 berkas) total menerima Rp500 juta,"jelas JPU

Berkas terpisah, urai JPU Ronald Ferdinand Worotikan, terdakwa Nurhasanah menerima Rp472,5 juta, Jamaluddin Hasibuan (Rp437,5 juta) dan terdakwa Ahmad Hosen Hutagalung (Rp752,5 juta).

"Terdakwa Sudirman Halawa Rp(417,5 juta), Ramli (Rp497,5 juta) dan Irwansyah Damanik (Rp602,5 juta),"kata JPU.

Sedangkan terdakwa Megalia Agustina (Rp540,5 juta), Ida Budi Ningsih (Rp452,5 juta), Syamsul Hilal (Rp477,5 juta) dan terdakwa Mulyani (Rp452,5 juta).

Berkas lainnya dengan terdakwa Robert Nainggolan (Rp427,5 juta), Layari Sinukaban (Rp377 5 juta), Japorman Saragih (427,5 juta).

JPU dari KPK menjerat ke-14 terdakwa dengan pidana berlapis. Yakni Pertama, pidana Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, pidana Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 11 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Usai pembacaan, hakim ketua Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari para PH terdakwa. (put)

Komentar Anda

Terkini