Tekan Penyebaran Covid-19, Pendatang ke Tebing Tinggi Wajib Lapor ke Kelurahan

Selasa, 29 Desember 2020 / 21.54

Petugas berkeliling ke rumah-rumah masyarakat dan menyampaikan imbauan dengan menggunakan toa agar warga pendatang yang mudik ke Tebing Tinggi melapor ke kelurahan setempat.

TEBING TINGGI, KLIKMETRO - Menekan penyebaran covid-19 saat liburan Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengimbau warga pendatang yang mudik ke Tebing Tinggi agar melapor ke kelurahan setempat. Imbauan ini disampaikan petugas yang berkeliling ke perumahan masyarakat dan menyampaikan dengan pengeras suara (toa).

Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian mengatakan langkah cepat ini diambil Pemko Tebingtinggi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi. 

"Petugas kami langsung turun ke setiap kelurahan kelurahan yang ada di Kota Tebingtinggi dengan menggunakan mobil dan alat pengeras suara, mereka menginformasikan, pedatang dari luar kota untuk segera melapor kepada pihak kelurahan," bilangnya pada wartawan, Senin (28/12/2020).

Melapor bagaimana jelas Dedi, melapor kepada pihak kelurahan setempat, apakah kondisi pendatang dalam keadaan sehat atau tidak, jika sehat para pendatang yang mudik bisa menunjukan bukti surat rapid test, jika tidak ada surat tersebut, kami menghimbau kepada warga pendatang luar kota yang masuk zona hitam Covid-19, agar melakukan rapid test di puskesmas yang ada di Kota Tebingtinggi.

"Tindakan ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi semangkin bertambah, Pemko tidak mau itu terjadi, makanya kami langsung turun langsung keperkampungan yang ada di Kota Tebingtinggi," jelasnya.

Selain itu, petugas Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi yang turun kelapangan seperti perkampungan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) penangan Covid-19, masyarakat harus memakai masker, rajin mencuci tangan menggunakan air mengalir dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan orang. (mar)

Komentar Anda

Terkini