Terkena OTT, Mantan Kades Tanjung Purba Pungli Stafnya Dituntut 18 Bulan Penjara

Selasa, 22 Desember 2020 / 14.18

Terdakwa mantan kades di layar monitor Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Hendri Purba (52), mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, terdakwa perkara pungutan liar (pungli) terhadap stafnya, dituntut pidana 18 bulan  penjara di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (21/12/2020) 

Tim JPU dari Kejari Deliserdang dalam nota tuntutannya juga mengatakan terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan. 

Menurut JPU terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti (UP) Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melanghar  Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memenuhi unsur,"ucap JPU .

Menurut JPU, pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan.

Atau begitu juga dengan kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa selama persidangan secara virtual bersikap sopan, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarganya,"sebutnya

Usai mendengarkan materi tuntutan,  hakim ketua Eliwarti memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), Senin mendatang (4/1/2021).

Dalam dakwaan diuraikan, Mei 2020 lalu terdakwa Henri Purba sengaja memanggil saksi Lenni Idawati ke ruangan kerjanya guna memberitahukan bahwa SK saksi sebagai Kaur Pemerintahan akan berakhir pada Juni 2020. Jabatan tersebut tidak akan diberikan ke orang lain bila saksi Lenni menyediakan uang Rp5 juta.

Lenni berungkali bermohon, namun terdakwa tetap bertahan. Bila tidak disediakan, maka jabatan Kaur Pemerintahan akan 'melayang' ke orang lain. 

Saksi kemudian konsultasi ke petugas Polsek Lubuk Pakam. Dengan berat.hati saksi Lenni, Selasa (11/8/2020) mengantarkan uang tersebut ke rumah terdakwa yang kebetulan letaknya berhadapan dengan Kantor Desa Tanjung Purba. Tidak lama kemudian petugas Polsek Lubuk Pakam mengamankan terdakwa berikut uang Rp5 juta alias terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). (put)
Komentar Anda

Terkini