Transaksi Inek Merek Kodok Sama Polisi, Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 17 Desember 2020 / 22.23

Sidang online Pengadilan Negeri Medan terkait kepemilikan narkoba.

MEDAN, KLIKMETRO - Jefri Sentosa alias Mik Lai dan Diky Iskandar warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang terdakwa perkara narkoba jenis ekstasy berwarna orange merek kodok, sebanyak 26 butir masing-masing selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita dalam nota tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menyebutkan,terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,"sebut JPU Anita kepada majelis hakim di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/12) sore.

Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Pantauan dari layar monitor, tampak kedua terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Tengku Oyong agar memberikan keringanan hukuman.

Diketahui, kedua terdakwa yakni Jefri Sentosa alias Mik Lai dan Diky Iskandar ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Poldasu saat menyerahkan 26 butir pil ekstasy berwarna orange merek kodok, pada 22 Februari 2020 di kawasan Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deliserdang.

JPU Anita membeberkan penangkapan kedua bermula saat Bripda Ahmad Firlana dan Brigadir Dedi Candra Damanik yang keduanya merupakan Personil Ditresnarkoba Poldasu melakukan penyamaran dan berniat membeli pil ekstasi kepada Jefri. Kemudian Jefri pun menunjukan barang contoh kepada keduanya.

Dalam transaksi itu, personil Poldasu ini pun meminta agar disediakan 30 butir dengan harga per butir Rp135 ribu. Namun setelah Jefri menelpon Diky dalam berkas terpisah hanya sanggup menyediakan 26 butir.

Sesuai kesepakatan akhirnya dijanjikan bertemu dikawasan Jalan Besar Delitua, kemudian setelah melihat barang bukti maka terdakwa langsung ditangkap. Tak hanya puluhan ekstasi dari keduanya, turut diamankan juga uang Rp1,5 juta. (put)


Komentar Anda

Terkini