Tuntutan 8 Oknum Polres Padang Sidempuan Gagal Dibacakan

Rabu, 23 Desember 2020 / 23.33

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Abdul Hakim Sorimuda dari Kejati Sumut gagal membacakan tuntutan terhadap 8 Oknum Polres Padang Sidempuan dengan alasan tuntutan dari Kejaksaan Agung RI belum turun.

Sehingga tuntutan yang direncanakan akan dibacakan hari ini Selasa 22 Desember 2020 ditunda hingga tanggal 29 Desember 2020.

Sidang penundaan pembacaan tuntutan pidana tersebut digelar di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan secara Vidio call oleh Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong dan dua hakim anggota Bambang Joko Winarno dan Martua Sagala, Selasa (22/12/2020).

Majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut kembali menunda persidangan tersebut. Sebelumnya majelis hakim ketika dikonfirmasi tentang tuntutan jaksa mengatakan, "majelis hakim sifatnya menunggu," ucap Oyong yang juga selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Soalnya kami majelis hakim telah selesai melakukan pemeriksaan perkara tersebut. Tinggal JPU membuktikan dakwaannya didalam nota tuntutannya. Sebab baik keterangan saksi- saksi dan adecharge serta masing- masing terdakwa sudah selesai,"ucap Tengku Oyong pada wartawan, Rabu (23/12/2020) sore.

Selain itu kata Tengku Oyong, pihaknya juga membuat jadwal sidang sesuai kalender. Karena perkara tersebut sudah dilakukan perpanjang ke Pengadilan Tinggi Medan, untuk menjaga masa tahanan para terdakwa jangan terlewatkan.

Diketahui pada sidang sebelumnya, para terdakwa telah diambil keterangannya sebagai saksi mahkota dan sekaligus sebagai terdakwa serta saksi Ade charge.dan para terdakwa membantah semua keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.(put)


Komentar Anda

Terkini