Usaha Simpan Pinjam Tanpa OJK/BI, Dirut BMT Amanah Dituntut 7 Tahun Penjara

Jumat, 04 Desember 2020 / 21.48

Sidang online terdakwa Dirut BMT Amanah Ray, Ir Rusdiono di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Direktur Utama Baitul Mal Tanwil (BMT) Amanah Ray, Ir Rusdiono terdakwa perkara buat Usaha Simpan Pinjam (Koperasi) Tanpa Izin OJK/BI, dituntut selama 7 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/12/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari mengatakan, selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp10 Milyar subsidair 3 bulan penjara, karena terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejatisu, Indra Zamachsyari menyebutkan, "terdakwa terbukti bersalah menghimpun dana dan menjanji keuntungan kepada nasabahnya. Namun dalam kegiatannya terdakwa membuka usahanya tanpa sepengetahuan OJK dan BI,"ujar JPU.

Akibat kejadian itu banyak nasabah yang dirugikan, bahkan menurut penuntut umum dalam dakwaan maupun tuntutan telah merugikan salah seorang nasabah Dewi Warna Fransiska Ginting sebesar Rp1.010.000.000,-.

Uniknya lagi dalam kasus ini, semenjak berdirinya pada 2007, terdakwa telah mendapat kucuran dari beberapa sumber yaitu Himpunan dana dari masyarakat yang menabung di koperasi BMT Amanah Ray, Pinjaman dana dari Bahana Artha Ventura sekisar Rp25.000.000.000 (dua kali pinjaman).

"Selain itu juga dapat pinjaman dana dari Bank Muamalat sekisar Rp17 Milyar (dua kali pinjaman), Pinjaman dana dari Bank Syariah Mandiri sekisar Rp6 Milyar dan Pinjaman dana dari LPDB (Lembaga Penyalur Dana Bergulir) sebesar 7 Milyar rupiah,"sebut JPU.

Menurutnya, adapun aliran dana yang keluar dari BMT Amanah Ray adalah untuk pembiayaan ke masyarakat, pembelian Asset (3 Ruko) di Jalan TB Simatupang, 1 ruko Deli tua, 2 Rumah di Jalan Datuk Kabu, klinik amanah sehati Jalan Purwo Gang Aman, Sertifikat tanah di jalan Namorambe uk 10x30 meter, untuk Operasional kantor (gaji karyawan) total Rp240.000.000 setiap bulannya.
 

Dimana untuk membayar cicilan angsuran ke bahana artha ventura, bank mandiri syariah, bank muamalat, LPDB yang kurang lebih sebesar Rp1.500.000.000 setiap bulannya atas nama terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan terdakwa yang dihadirkan secara Virtual mengajukan pembelaan, kemudian majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan. (put)

Komentar Anda

Terkini