Jubir Pemko Tebing Tinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM. |
TEBING TINGGI, KLIKMETRO -Pemerintah Kota Tebingtinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020 Tentang, Antisipasi dan Pencegahaan Peningkatan Kasus COVID-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Walikota Tebingtinggi Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan,MM itu dikeluarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, dan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta beberapa Keputusan dan Peraturan Walikota Tebingtinggi.
Juru Bicara Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian yang
juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kepada media, Senin (21/12) di
Sekretariat Posko COVID Pemko Tebingtinggi menjelaskan, dalam Surat Edaran
Walikota tersebut ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan
kasus COVID-19 di Kota Tebingtinggi jelang libur Natal dan tahun baru.
"Pemerintah Kota mengharapkan kepada seluruh lapisan
masyarakat Kota Tebingtinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan keluar
kota," kata Jubir Pemko itu.
Dia juga menyampaikan, dalam Surat Edaran itu juga
ditegaskan, bagi masyarakat pemudik atau pendatang dari luar Kota Tebingtinggi wajib
menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Tes Non Reaktif atau hasil negatif
pemeriksaan Swab yang masih berlaku secara berjenjang melalui Kepling ke Lurah
dan Camat serta berkordinasi dengan puskesmas setempat.
"Pemerintah Kota Tebingtinggi telah menyiapkan ruang
isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan Rapid Test
Reaktif," tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satuan
Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tebingtinggi akan melaksanakan Operasi COVID-19
NATAMA (Natal dan Tahun Baru Bersama) Tahun 2020 yang dimulai pada hari ini
tanggal 21 Desember hingga tanggal 4 Januari 2021. Tujuan Operasi COVID-19
NATAMA adalah untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus
dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru.
Surat Edaran ini disampaikan dengan harapan seluruh lapisan
warga masyarakat dapat memahaminya. Mari bersama-sama kita tetap melaksanakan
disiplin Protokol Kesehatan serta menghindari atau tidak melakukan kegiatan
yang sifatnya menimbulkan kerumunan.
"Pemerintah kota juga tidak mengijinkan adanya
kumpul-kumpul atau hiburannyang sifatnya merayakan Tahun Baru. Bagian
penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam tahun
baru," tegas Kadis Kominfo Tebing Tinggi itu. (mar)