Wow, Gara-gara Narkoba, 468 Istri Gugat Cerai Suami

Selasa, 29 Desember 2020 / 22.55

Pengadilan Agama Binjai. Ft/ist

BINJAI, KLIKMETRO - Pengadilan Agama (PA) Negeri Binjai merilis jumlah istri yang menggugat cerai suaminya di sepanjang tahun 2020 ini ada sekitar 468 perkara yang didominasi kasus narkoba. Dimana, kalau ditotalkan dengan 21 perkara yang diterima tahun lalu, maka jumlahnya ada 447 perkara.

Humas PA Negeri Binjai, Khoiruddin Hasibuan menyebutkan, untuk cerai gugat, PA Binjai sudah menjatuhi keputusan terhadap 465 perkara. 

"Rinciannya, 32 perkara dicabut, 424 perkara dikabulkan, dua perkara ditolak, satu perkara tidak diterima dan empat perkara digugurkan," ujarnya, Senin (28/12/2020).

Dibanding tahun 2019, sambung dia, jumlah cerai talak dan gugat yang masuk sebanyak 601 perkara. Dari jumlah ini, 526 perkara yang dikabulkan. 

"Cerai talak itu diajukan oleh suami. Sementara cerai gugat diajukan oleh istri," ungkapnya.

Dijelaskannya, Pengadilan Agama Kota Binjai secara resmi telah menerima gugatan cerai sebanyak 583 perkara sepanjang 2020. "Jumlah tersebut ada yang diterima tahun ini dan tahun lalu. Jadi dijumlah semua," ujarnya.

Disebutkannya, PA Binjai menerima 115 perkara cerai talak dengan rincian, tahun ini 108 perkara dan sisanya perkara tahun lalu. PA Binjai, kata dia, sudah menjatuhi keputusan terhadap semua perkara cerai talak. 

"Rinciannya, 10 perkara dicabut, 103 perkara dikabulkan dan masing-masing satu perkara ditolak dan tidak diterima,"imbuhnya.

Sementara faktor yang mempengaruhi jumlah perkara cerai talak dan gugat adalah karena gara-gara narkoba. Menurut dia, pasangan suami istri menjadi tidak harmonis didominasi faktor narkoba yang kemudian diikuti oleh sering cekcok.

"Ada 543 perkara yang masuk karena alasan tidak ada keharmonisan antara pasangan suami istri tersebut. Alasan tidak ada keharmonisan ini beragam, namun mendominasi narkoba yang disusul, kesulitan ekonomi karena covid-19," ujarnya.

Selain itu, permohonan cerai masuk karena suami tidak bertanggung jawab. Seperti tidak menafkahi maupun pergi meninggalkan begitu saja."Kemudian juga ada faktor dihukum suaminya dan poligami. Usia yang mendaftar cerai itu didominasi usia 20 sampai 35 tahun. Meski demikian, juga ada yang berusia 35 tahun ke atas, tapi lebih banyak di bawah 35 tahun," pungkasnya. (by/mar)

Komentar Anda

Terkini