![]() |
| Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Toni Pandiangan Alias Kimung (39) Warga Blok 25 Kel Pulau Sicanang Medan Belawan terdakwa perkara narkotika jenis sabu sebarat 2,18 gram dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri Wira Fernanda di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/1/2021) sore.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan menyatakan, perkara terdakwa telah memenuhi unsur terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwaToni Pandiangan Alias Kimung dengan hukuman 9 tahun penjara,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri Wira Fernanda pada majelis hakim yang di ketuai Imanuel Tarigan
Tak hanya itu, JPU Suheri Wira Fernanda juga meminta pada majelis hakim agar terdakwa membayar denda 800 juta, subsider 3 bulan penjara.
Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim Imanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sementara mengutip dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, terdakwa ditangkap, Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 13-00 WIB di Gang Sukur, Kelurahan Belawan I, Medan Belawan, Medan.
Dimana awal personil Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Sugiarto, bersama Teuku Satria dan Muhammad Nuh sedang melakukan observasi di wilayah Gg Sukur Kel Belawan I Medan Belawan Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang mengedarkan narkotika diwilayah tersebut.
"Mendapat informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba Polres Belawan beranjak mendatangi rumah terdakwa Toni Pandiangan alias Kimung,"sebut JPU pada majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.
Saat tiba di rumah terdakwa, polisi menemukan terdakwa sedang duduk santai di dalam rumahnya. Namun kedatangan polisi ke rumahnya tak membuat terdakwa kehilangan akal.
Terdakwa mencoba membuang barang bukti dengan melemparkan satu buah kaleng tempat rokok berisi sabu ke pekarangan rumah tetangga.
Hanya saja aksi yang dilakukan terdakwa yang ingin menghilangkan barang bukti langsung diketatahui oleh polisi. Akhirnya terdakwa tak dapat berkilah, setelah polisi menemukan tempat rokok yang dibuang terdakwa ke pekarangan rumah tetangganya.
Sementara dari hasil pemeriksaan di TKP, didalam kaleng rokok itu, polisi menemukan tiga buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat kotor 2,18 gram dan 12 plastik klip kosong.
"Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku narkotika jenis sabu itu adalah milik temannya bernama Pulas (DPO) yang dibeli terdakwa dengan harga Rp. 750.000,-ribu rupiah,"ucap JPU.
Selanjutnya petugas Kepolisian membawa terdakwa Toni Pandiangan Alias Kimung ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Medan,"pungkas JPU. (put)
