Barbut Ekstasi 0,06 Gram, Oknum Anggota DPRD Labura Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 31 Januari 2021 / 14.29

 

Konferensi pers Polrestabes Medan beberapa waktu lalu terkait penangkapan Anggota DPRD Labura.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Masih ingat dengan oknum Anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) Pebrianto Gultom bersama kedua rekannya Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda yang tersandung perkara narkotika jenis pil ekstasi seberat 0,06 gram? Kini sidang perdananya telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang menyebutkan bahwa perkara yang melibatkan Anggota DPRD Labura dan kedua rekannya telah menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan itu juga di ketahui bahwa, kejadian ini bermula pada 19 November 2020, saat Pebrianto, Juliandi dan Lidia serta teman-teman mendatangi lokasi hiburan malam Karaoke Strom di Jalan Listrik Medan. 

Saat hendak memasuki ruangan KTV D1, Pebrianto membeli 4 butir pil ekstasi warna pink dari salah satu pegawai Strom. Sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP PN Medan, Pebrianto membeli narkotika jenis pil ekstasi itu perbutirnya Rp250 ribu.

Selanjutnya di dalam ruangan, ketiga terdakwa mengkomsumsi masing-masing 1/2 butir ekstasi sedangkan sisanya dipakai oleh teman ketiga terdakwa.

Puas bernyanyi ria, maka ketiganya menumpangi mobil Avanza warna Hitam BK 1124 IY pergi mencari penginapan untuk beristirahat namun sekira pukul 04.00 wib saat melintas dikawasan Jalan Iskandar Muda tepatnya di depan Indomaret langsung diberhentikan personil Satres Narkoba Polrestabes Medan, memberhentikan mobil yang ditumpangi ketiganya.

Dalam penangkapan tersebut, keempat personil Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sorimuda Siregar, Roy B. Simanjuntak SH, Pardamean Harahap dan Firdaus Ferdinan Hutapea, melakukan penggeledahan seisi mobil.

Setelah dilakukan pengeledahan, petugas menemukan ¼ (seperempat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram ditemukan didalam lobang kartu dashboard mobil yang ditumpangi ketiganya.

Meski dalam dakwaan Jaksa disebutkan kecanduan narkotika jenis ekstasi, bahkan dalam dakwaan tersebut, Pebrianto sudah tiga tahun mengkomsumsinya, Juliandi sejak enam bulan. Dan Lidi sudah dua bulan lamanya.

Namun demikian ketiganya tidak memiliki ijin dari pemerintah melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sehingga para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna Baru diproses lebih lanjut.

Sedangkan dari informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, juga diketahui bahwa ketiganya dijerat dengan dakwaan berlapis. Pertama, pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika atau kedua, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika atau ketiga, pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Ditempat terpisah Kasi Pidum Kejari Riachard kepada wartawan Jumat (29/01/2021) mebenarkan kalau berkas perkara oknum Anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) Pebrianto Gultom bersama kedua rekannya Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda telah P21.

"Ya benar Kejari Medan telah melimpahkan berkas kepemilikan narkotika jenis ekstasi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," kata Kasi Pidum Kejari Riachard.

Kepada wartawan Kasi Pidum Kejari Riachard ini juga menyebutkan, dalam perkara ini Kejari Medan telah menunjuk Fauzan selaku Jaksa Penuntut Umumnya.

Ketika ditanya apakah perkara tersebut sidang perdananya telah bergulir. Namun Riachard menyarankan untuk menanyakan langsung kepada JPUnya. 

"Jaksa Penuntut Umumnya, saudara Fauzan. Biar jelas coba ditanya langsung padanya,"ujarnya. (put)

Komentar Anda

Terkini