Beli Sabu Paket Limpul, Ayong Ketangkul, Kawannya Kabur

Kamis, 07 Januari 2021 / 02.12

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Berniat bersantai pada hari libur sembari menikmati sabu, membuat Karim alias Ayong harus berurusan dengan hukum. Ujung-ujungnya, warga Jalan Sutomo, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan ini mendekam dalam sel dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/1/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Sri Yanti Panjaitan dihadapan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menyebutkan, bahwa pada Minggu, 31 Mei 2020, Ayong diajak Paris untuk mengoomsumsi sabu seharga Rp50 ribu. 

Ketika itu terdakwa kebetulan ada memegang uang Rp40 ribu dan Paris (DPO) memilikiRp10 ribu. Keduanya pun membeli sabu di Jalan Ampera. 

Dikatakan JPU, saat itu yang membeli sabu adalah Paris. Namun setelah sabu dibeli, Paris lalu menyerahkannya kepada Karim alias Ayong. Hanya saja naas tak dapat dielakkan Ayong saat melintas di Jalan Gunung Sibayak, dia langsung ditangkap personil Polsek Medan Barat.

Selain itu dalam dakwaan itu, JPU juga memaparkan  hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab. : 6746/NNF/2020 tanggal 23 Juni 2020 yang diperbuat oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt, Nrp. 74110890, Jabatan Kasubbid Narkobafor pada Bidlabfor Polda Sumut dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm, Apt, Nrp. 94061309, Jabatan Pamin Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumut Medan, berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika milik terdakwa Atas nama Karim als Ayong adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditempat yang sama usai JPU membacakan dakwaannya, sidang berikutnya dilanjutkan dengan keterangan saksi dan terdakwa

Dalam keterangannya saksi hanya menerangkan sebagaimana dengan dakwaan JPU, yakni terkait soal penangkapan dan penemuan barang bukti berupa narkoba jenis sabu paket kecil yang dibeli terdakwa bersama temannya Paris (DPO).

Sementara terdakwa dari layar monitor saat ditanya majelis hakim tak membantah dakwaan JPU maupun keterangan saksi.

Sesuai pembacaan dakwaan dan keterangan saksi persidangan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.(put)

Komentar Anda

Terkini