![]() |
| Saksi menghadiri persidangan di PN Medan. |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Joko Satriono terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 75 gram di sidangkan berbeda dengan terdakwa lainnya. Pasalnya kali ini terdakwa langsung dihadirkan di kursi pesakitan sedang terdakwa lainya sidangnya digelar secara daring. Sementara melihat itu, beberapa pengunjung di Pengadilan Negeri (PN) Medan ada yang merasa keheranan, soalnya pada masa pandemi ini biasanya terdakwa maupun saksi yang berada diluar kota dan saksi berstatus tahanan dihadirkan secara online
"Heran juga ya? pada sidang kali ini kenapa terdakwa maupun saksi berstatus tahanan dihadirkan dalam persidangan oleh penuntut umum Kejari Medan,"celoteh pengunjung di PN Medan.
Melihat keadaan itu Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan, sempat keheraannan dan langsung menanyakan saksi Teguh Pratama yang mengenakan kaos merah dan celana pendek serta seorang pria berstelan rapi.
"Pak Jaksa, ini saksi kok pakai baju kaos dan celana pendek, apa dia polisi juga?,"ucap Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan di PN Medan, Rabu (27/1/2021)
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa pria yang dimaksud majelis adalah Teguh Pratama splitan dari Joko Satriono dan yang satu lagi adalah Ricardo Siahaan Anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Setelah mendengar penjelasan JPU Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan mulai memeriksa keterangan saksi Ricardo Siahaan yang merupakan personil Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Ricardo menjelaskan saat menerima informasi pada 17 Juni 2020 lalu, tentang adanya peredaran narkoba dikawasan Jalan Multatuli Lorong V Lingkungan IV, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, pihaknya bersama dengan tim melakukan pengeledahan.
Saat penggeledahan, lanjut Ricardo petugas menemukan ada Joko dan Teguh sedang mengkomsumsi sabu seberat 10 Gram, serta ada 18 bungkus kecil shabu seberat 65 Gram, selain itu ada bekas isap sabu.
Dari pengakuan saat diperiksa, Joko mengakui bahwa 18 paket kecil shabu seberat 65 gram adalah titipan milik Awi.
"Setelah ada yang memesan, maka Joko menerima imbalan Rp25 Juta,"ucap Ricardo.
Namun hal yang berbeda disampaikan Teguh Pratama, ia membenarkan saat polisi datang memang ada dilokasi sedang mengkomsumsi sabu.
"Baru nyoba, karena diajak oleh Joko, mengenai sabu 65 Gram itu memang milik Awi. Namun ia membantah soal uang Rp25 Juta sebagai upah,"tuturnya lagi.
Lanjut Ketua Majelis Hakim sembari menanyakan, jadi kalian hanya menerima upah diganti dengan menghisap sabu saja?, mendengar itu, Teguh pun membenarkan kalau mereka hanya mengisap sabu saja.
Kembali, kepada Ricardo menuturkan bahwa Awi sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).
Sementara itu, Joko yang dimintai keterangan membenarkan bahwa sabu itu milik Awi.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa maka persidangan ditunda pekan depan hingga pembacaan tuntutan.
Terpisah kepada Kasi Pidum Kejari Medan, Riachrad melalui via Whatsapp saat dikonfirmasikan tentang ada saksi berstatus tahanan dihadirkan dalam persidangan perkara Narkotika.
Ia hanya menjawab singkat bahwa itu perintah dari majelis hakim, dimana dihadirkan sebagai saksi perkara narkotika.
Namun saat dikonfirmasikan kepada Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan membantah soal pemanggilan saksi berstatus tahanan tersebut atas perintah hakim.
"Kami kan cuma menyidangkan saja, yang menghadirkan saksi kan jaksa, cobalah tanya jaksanya,"ucapnya sambil berlalu. (put)
