Diduga Korupsi Rp 1,2 Miliar, Bendahara RSUD Kotapinang Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Selasa, 05 Januari 2021 / 06.05

Sidang virtual kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Kotapinag di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ridwan Effendi terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Daerah Kotapinang (Labusel) senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2014 dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/1/21) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Purba, dalam nota tuntutannya mengatakan, terdakwa Ridwan Effendi, selaku Bendahara Pengeluaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel) terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2014.

"Meminta majelis hakim, agar menjatuhkan terdakwa Ridwan Effendi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan, terdakwa  terbukti bersalah melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri bersama terdakwa lain yaitu, Rahmawati Hasibuan dan dr Daschar Aulia (berkas terpisah). 

Dikatakan JPU selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar jaksa.

Atas tuntutan JPU, terdakwa diberikan hakim kesempatan menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Di luar persidangan,  penasehat hukum terdakwa, Itok Suhendra, mempertanyakan soal pasal yang diterapkan terhadap terdakwa. Padahal, menurutnya, peran terdakwa dalam kasus tersebut tidak sama dengan dua terdakwa sebelumnya. Menurut dia, kliennya hanyalah seorang bendahara pengeluaran yang dimanfaatkan oleh terdakwa lain dalam kasus ini.

"Seharusnya tuntutannya tidak bisa dipersamakan, tetapi itu sudah bagian dari tugas penuntut umum, sehingga kami pun menghargainya, namun demikian kami akan menyampaikan pembelaan didasarkan pada fakta hukum dan analisa hukum yang bersifat komprehensif, mengingat perbuatan terdakwa tidak signifikan, dan terlebih jabatan terdakwa Ridwan Effendi digunakan oleh saudara Daschar bersama saudari Rahmawati untuk memenuhi niat jahat mereka berdua," ujarnya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya dijelaskan,  pada perkara ini terdakwa disebut ikut menikmati Rp1,2 miliar lebih dari total kerugian keuangan negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1.511.427.219,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan  Negara atas Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Kab. Labusel TA 2014 Nomor LAP: 700/11/lt.Kab/2019, Tanggal 25 Oktober 2019.(put)

Komentar Anda

Terkini