Jual Beli Sabu 4 Kg, 3 Pria Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 14 Januari 2021 / 13.39

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pandu Apriansyah alias Pandu, bersama dua rekannya yakni Peran Antoni alias Anton dan Al Ari Fubillah alias Arif  warga Banda Aceh terdakwa perkara narkoba seberat 4 kg divonis majelis hakim masing-masing 15 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan selain menghukum masing-masing 15 tahun, ketiga terdakwa juga dihukum membayar dende Rp 1 miliar Subsider 6 bulan penjara.

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan perantara jual beli narkoba jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"sebut majelis hakim. 

Denny Lumbantobing yang sidangnya berlangsung secara online di Ruang Cakra 4 dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita dari Kejati Sumut dan Penasehat hukum para terdakwa yakni Vera serta terdakwa, Rabu (13/1/2021).

Dikatakan majelis hakim, hal yang memberatkan para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedang yang meringankan para terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan. 

Selain itu majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4 kilo gram dimusnahkan. Sedangkan dua kenderaan Bermotor roda empat yakni, mobil Daihatsu dan Toyota Fortuner dengan No.Polisi B 1467 NLS warna Silver Metalik dan lima unit hape dirampas untuk negara.

"Vonis ini sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan oleh Anita pada persidangan yang lalu yakni masing-masing 15 tahun denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara,"ucap majelis hakim.

Sementara menyikapi putusan majelis hakim ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Vera dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU diterangkan bahwa terdakwa Pandu Apriansyah alias Pandu, bersama dengan saksi Al Ari Fubillah als Arif , ditangkap pada hari Kamis tanggal 16 April 2020  sekira pukul  15.30 wib  di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Sei Sirah Kec.Sei Besitang Kab. Langkat.

Lalu para saksi polisi memeriksa identitas para tersangka. Kemudian saksi polisi melakukan pemeriksaan dan Feri Yadi alias Feri mengakui bahwa ada dirinya bersama dengan saksi Pran Antoni alias Anton, Al Ari Fubilah als Arif dan terdakwa Pandu Apriansyah alias Pandu ada membawa dan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 4000 gram di dalam mobil Toyota Fortuner dengan No.Polisi B 1467 NLS warna Silver Metalik, yang dibungkus dengan plastik warna silver yang bertuliskan GAYO COFFEE ACEH ROBUSTA.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan pengembangan dengan membawa Fery Yadi ke Simpang Jalan Megawati Binjai dan sewaktu menunggu narkoba jenis sabu tersebut Fery Yadi berusaha melarikan diri dengan mencoba merebut senjat petugas kepolisian, sehingga petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga Fery Yadi meninggal dunia. 

Akhirnya para saksi polisi  membawa Pran Antoni als Anton, Al Ari Fubilah als Arif dan saksi Pandu Apriansyah als Pandu beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (put)

Komentar Anda

Terkini