Jual Inek 'Kenzo' Sama Polisi, Adul Dipenjara 8 Tahun

Selasa, 12 Januari 2021 / 22.56

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Abdul Haliq alias Adul, warga Medan Deli terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir divonis 8  tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti dalam sidang yang digelar secara daring di ruang cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/1/2021) sore.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Eliwarti mengatakan, selain hukuman 8 tahun penjara terdakwa, Abdul Haluq juga didenda sebesar Rp 1 milyar, dengan subsidar 4 bulan penjara. 

"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Abdul Haliq alias Adul dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 Milyar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata majelis hakim.

Majelis Hakim menilai, pria 33 tahun yang tak memiliki pekerjaan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim menyebutkan, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa,karena tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan yang meringankan hukumannya, terdakwa, berlaku sopan dalam persidangan, mengakui kesalahannya dan juga menyesali perbuatannya.

"Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juliana Tarihoran yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdul, dengan pidana penjara selama 10 Tahun, denda Rp 1 milyar subsidar 6 bulan Penjara,"sebut majelis hakim

Sebelum sidang berakhir, majelis hakim, mempersilakan terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya hukum (Banding) jika putusan tersebut tidak sesuai. 

"Jika putusan ini, tidak sesuai, kami persilakan kepada terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya hukum banding,"ucap majelis hakim.

Menyikapi putusan majelis hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. " Pikir-pikir yang mulia,"kata terdakwa dan JPU kompak, selanjutnya majelis hakim menutup sidang.

Dalan dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, perkara tersebut bermula saat personil Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (20/3/2020) mendapat informasi bahwa terdakwa Abdul bisa memesankan narkotika jenis pil ekstasi.

"Kemudian para saksi dari Polda Sumut mendampingi informan memesan obor (pil ekstasi), sebanyak 30 butir, sepakat dengan harga per butir Rp 165.000. Melakukan transaksi di Jalan Kapten Muchtar Basri dan saat transaksi, terdakwa Abdul menyerahkan satu bungkus permen Blaster Pop, warna ungu kepada para saksi kemudian terdakwa langsung ditangkap," kata JPU.

Saat dibuka kata JPU, di dalam satu bungkus permen Blaster Pop warna ungu tersebut didapati narkotika jenis pil ekstasi warna hijau stabilo logo kepala harimau (Kenjo) sebanyak 30 butir. 

"Terdakwa Abdul  mengakui narkotika tersebut diperoleh dari Iman alias Datok seharga Rp 125.000, perbutir. Sehingga apabila transaksi yang terdakwa lakukan berhasil, terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 1.200 ribu," kata JPU.

Kemudian kata JPU, terdakwa Abdul beserta barang bukti, dibawa ke kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (put)

Komentar Anda

Terkini