Jual Sabu Sama Polisi, Anak Galang Jadi Pesakitan di PN Medan

Kamis, 14 Januari 2021 / 22.29

Saksi memberi keterangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto/putra.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Rudi Irawan (24) warga Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 17,71 gram tak membantah keterangan Leonardo DD Nainggolan saksi polisi yang dihadirkan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (14/1/2020) sore.

Dalam kesaksiannya, Leonardo DD Nainggolan yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumut dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Riana pohan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova diwakili
Novrika, menyatakan bahwa penangkapan terdakwa bermula pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 10.00 wib.

"Saya (Leonardo DD Nainggolan) bersama dengan saksi Taufik Nasution yang juga Petugas Kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan sabu-sabu di serdang Bedagai,"ujar saksi.

Atas informasi tersebut, kata saksi selanjutnya saksi-saksi melakukan penyelidiakn atas kebenaran informasi tersebut, lalu saksi Leonardo DD Nainggolan menyamar sebagai pembeli sabu dan menghubungi nomor handphone terdakwa yang diberikan oleh informan kepada saks-saksi.

Kemudian saat saksi Leonardo DD Nainggolan menghubungi terdakwa, saksi Leonardo DD Nainggolan mengatakan, “aku mau pesan sabu bang sebanyak 20 gram, ada kan?”, dan terdakwa mengatakan nantilah kita cari tahu dulu, nanti kalau ada, aku hubungi kau”.

Selanjutnya, saksi Leonardo DD Nainggolan menanyakan, “harganya berapa bang, dijawab oleh terdakwa “harganya Rp. 750.000,- ”, dan saksi Leonardo DD Nainggolan kembali mengatakan “oke bang, jadilah harga segitu”. 

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 12.30 wib terdakwa menghubungi saksi Leonardo DD Nainggolan dengan mengatakan “bang, positif tidak beli sabunya, barangnya sudah ada ini”, 

"Saat terdakwa menghubungi, saya  "iya, positiflah, tunggu dulu ya, pokoknya hari ini aku ambil  sabunya" kemudian terdakwa menanyakan "dimana nanti transaksinya," lalu saya mengatakan “datang aja nanti ketempat kawanku di dusun Darul Aman desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai”, jelas Leonardo DD Nainggolan

Dijelaskannya, tak lama kemudian terdakwa datang ketempat yang telah di sepakati yakni di sebuah rumah di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Terdakwa datang sekira jam 18.30 wib, saya langsung menyuruh terdakwa masuk.dan kemudian duduk di ruang tamu bersama dengan saksi-saksi, lalu saksi Leonardo DD Nainggolan bertanya kepada terdakwa “harganya memang Rp. 750.000 dan terdakwa mengatakan “iya bang,"jelas saksi

Berikutnya terdakwa langsung mengeluarkan sabu-sabu tersebut pada saat terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut, kemudian polisi yang telah berada di dalam rumah tersebut langsung melakukan penangkapan 

Berikutnya kata saksi, terdakwa Rudi Irawan lalu diboyong ke Polda.Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

'Dari hasil pemeriksaan, kami menyita barang bukti berupa buah kotak rokok merk Soempurna yang didalamnya terdapat 2  bungkus plastic klip tembus pandang berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 17,71 gram dan 1 unit Handphone merk Samsung warna Putih dengan nomornya,"pungkas saksi

Usai mendengar keterangan saksi dan  dakwaan JPU serta pengakuan terdakwa, majelis hakim lalu menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara dari dakwaan JPU 
yang pertama diketahui perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) dan yang kedua terdakwa diancam Pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (put)
Komentar Anda

Terkini