Kecele Polisi Nyamar, 4 Anak Binjai Mendekam di Sel

Kamis, 21 Januari 2021 / 02.17

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Empat warga Binjai terpaksa mendekam di sel tahanan. Pasalnya, mereka terjebak oleh polisi yang menyamar saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Terkait kasus tersebut, masing-masing, Ramadana Nasution Alias Dana, Donny Sahbani Lubis, Antoni dan Benny Hidayat alias Abe, duduk di kursi terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan terkait perkara narkoba jenis sabu seberat 48,19, Rabu (20/1/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Yusuf Wibisono dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang di ketuai Abdul Kadir mengatakan penangkapan keempat terdakwa di Perumahan Permata Asri Residence Jalan Setia Budi Pasar II No. 17 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan tepatnya di dalam rumah.

Menurut JPU, penangkan para terdakwa bermula dari adanya informasi seorang informan diterima saksi Jos Pahala Simarmata, saksi Martin J Sihombing  dari unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, yang mengatakan bahwa ada seorang bandar sabu bernama Donny Sahbani Lubis, 

Awalnya polisi mendapat informasi , kemudian saksi Jos Pahala Simarmata dan saksi Martin J Sihombing menemui terdakwa Donny Sahbani Lubis melakukan transaksi narkoba jenis sabu,"ujar JPU.

Dalam dakwaan itu, JPU juga mengatakan, saat saksi polisi bertemu dengan terdakwa Donny Sahbani Lubis, saksi Jos Pahala Simarmata langsung memesan narkotika jenis shabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp.27 juta.

Mendengar kabar itu, terdakwa Ramadana dan terdakwa Donny Sahbani pergi ke daerah KM 16 Binjai untuk memastikan pembeli narkotika jenis sabu tersebut bukanlah polisi.

"Sekembalinya dari Km 16 Binjai, terdakwa Ramadana  langsung menghubungi Waris alias Sudir pemilik Champion Entertainment Binjai yang merupakan bos ditempatnya bekerja untuk memesan narkoba jenis sabu,"kata JPU.

Kemudian setelah terdakwa Donny Sahbani Lubis datang lalu mereka berbicara bersama-sama, dari hasil permufakatan bersama, Waris alias Sudir mengarahkan agar terdakwa Antoni mendampingi terdakwa Donny Sahbani Lubis dan terdakwa Ramadana Nasution alias Dana untuk melakukan transaksi bisnis jual beli narkotika jenis sabu tersebut,

Sementara  Waris alias Sudir yang mau menemani Ramadana dan Donny mengantarkan sabu mengajak terdakwa Benny Hidayat Alias Abe yang juga bekerja di Champion Entertainment Binjai dengan mengatakan kepada terdakwa Benny Hidayat Alias Abe “Abe yok ikut be kawal Donny, Antoni dan Dana, gak jelas orang ini be” dan dijawab oleh terdakwa Benny Hidayat alias Abe “iya lah bos”. 

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa Ramadana Nasution alias Dana, terdakwa Donny Sahbani Lubis dan terdakwa Antoni dengan menggunakan mobil Mitsubishi Lanser pergi menjumpai pembeli narkotika jenis sabu tersebut

Sedangkan Waris Alias Sudir dan terdakwa Benny Hidayat alias Abe mengikuti dari belakang dengan membawa sabu yang dipesan dan menunggu di Kompi Serbo Jalan Sunggal. 

Tak lama berselang Ramadana Nasution  kembali pergi ke jalan sunggal untuk mengambil narkotika jenis sab yang dibawa oleh Waris Alias Sudir dan terdakwa Benny Hidayat alias Abe. sedangkan Waris alias Sudir dan terdakwa Benny Hidayat alias Abe kembali ke Champion Entertainment Binjai. 

Setelah terdakwa Ramadana sampai dan bertemu dengan saksi polisi di Perumahan Permata Asri Residence Jalan Setia Budi Pasar II nomor 17 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, terdakwa Ramadana langsung menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi Martin J Sihombing. 

Tak ingin berlama-lama dan barang bukti telah ditangan, kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ramadana , terdakwa Donny dan terdakwa Antoni. 

Kemudian setelah dilakukan pengembangan polisi kembali penangkapan terdakwa Benny Hidayat Alias Abe. di jalan Soekarno Hatta No. 345 Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai tepatnya didepan Binjai Hotel. Sedangkan Waris Alias Sudir pemilik barang haram tersebut melarikan diri (DPO).

Dari para terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 48,19 gram dan menyita satu unit mobil Mitsubishi Lancer warna biru No. Pol. BK-1897-HG dan beberapa unit hape.

Selanjutnya, polisi membawa terdakwa Ramadana Nasution Alias Dana, terdakwa Donny Sahbani Lubis, terdakwa Antoni dan terdakwa Benny Hidayat Alias Abe serta barang bukti ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.    

"Keempat terdakawa terbukti bersalah eebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) atau Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas JPU.

Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Yusuf Wibisono  majelis hakim yang di ketuai Abdul Kadir lalu menunda sidang hingga pekan depan.(put)

Komentar Anda

Terkini