![]() |
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Bambang membacakan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi materai. |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Marudut Nainggolan mantan Manager Keuangan dan Benda Pos Materai (BPM) di Kantor Pos Medan, terdakwa perkara korupsi pengelolaan Benda Pos dan Materai yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp2,94 miliar divonis 4 tahun tenjara.
Dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/1/2021) sore, Ketua Majelis Hakim Bambang,mengatakan, selaim menjatuhkan pidana, terdakwa terdakwa juga diharus membayar denda sebesar Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai Manager Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan Benda Pos dan Materai,
"Akibat tanggung jawab dan tugas itu diserahakan terdakwa kepada staf Kantor Pos Medan bernama Sri Hartati Susilawati (berkas terpisah) sehingga negara mengalami kerugianRp2.094.000.000,-,"pungkas majelis hakim.
Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU).Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya bahwa tuntutan dan putusan yang dibacakan majelis hakim sama denga tuntutan JPU.
Diketahui dalam perkara ini sri Hartati juga terlebih dahulu telah divonis selama 5 Tahun penjara dan dikenakan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Sri Hartati juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 2.094.000.000, bila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 5 bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa yang dibacakan REF Aristomi Siahaan dan Fauzan Irgi Hasibuan menyebutkan terdakwa Marudut Nainggolan melimpahkan tanggung jawabnya kepada terdakwa Sri Hartati Susilawati untuk mengendalikan pengelolaan keuangan dan benda pos, perangko, benda filateli dan benda materai kepada pihak ketiga.
Laporan bulanan tentang persediaan Materai 6000 melalui layanan Web Sistem Informasi Manajemen Konsinyasi dan Filateli (SIM Konsfila) pada PT Pos Medan 20000, tidak sesuai dengan fakta fisik.
Persediaan materai 6000 dilaporkan sebanyak 2.218.350 lembar. Namun setelah dicek dan disaksikan salah seorang staf Yuverni Nelsy, auditor pada BPK Perwakilan Sumut Materai 6000 yang ada di gudang penyimpanan benda pos hanya 1.869.350 lembar.
November 2016 hingga Mei 2018 sebanyak 349.000 lembar materai tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Sri Hartati. Sedangkan laporan persediaan Materai 3000 sebanyak 153.400 lembar, tidak ada masalah.
Terdakwa Marudut Maruli Nainggolan yang memberikan kunci gudang penyimpanan benda pos namun tidak melakukan pengawasan, tidak disia-siakan terdakwa Sri Hartati.
Kemasan kardus yang seharusnya berisi materai ternyata berisi kertas HVS dan sampul-sampul bekas, sehingga dari temuan tersebut dikumpulkan seluruh staf Kantor Pos Medan yang berhubungan dengan benda materai.
Setelah diselidiki terdakwa Sri Hartati Susilawati kemudian mengaku telah menjualnya. Namun uangnya tidak disetorkan ke kasir sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Kantor Pos Medan.(put)