Lagi Jual Pizza, Tim Tabur Kejatisu Tangkap Sebastian Hutabarat

Selasa, 05 Januari 2021 / 23.59

Terpidana Sebastian Hutabarat ditangkap Tim Tabur Kejatisu.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sebastian Hutabarat (51) terpidana perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana hanya bisa pasrah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung dan jajaran Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir, Selasa (5/1/2021). Aktivis ini ditangkap saat lagi jual pizza andaliman. 

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan penangkapan terpidana dilakukan oleh Tim  Tabur Kejatip Sumut, Kejagung dan Kejari Tobasa yang terdiri dari Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dengan anggota tim Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, Kasi Pidum Kejari Samosir M. Kenen Lubis, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon serta tim lainnya.

Penangkapan yang dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Secara patut terpidana dipanggil sebanyak 3 kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor

"Terpidana Sebastian Hutabarat ini merupakan terpidana perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP,"sebut Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (5/1/21) siang.

Lebih lanjut Asintel Dwi Setyo menyampaikan bahwa terpidana selama melarikan diri berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir (sekarang menjadi Kabupaten Toba). 

"Terpidana Sebastian Hutabarat terpidana tidak ada perlawanan dan dia sangat kooperatif saat tim kami menangkapnya," kata Dwi.

Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir dan dilakukan rapid tes antigen di RSUD dr. Hadrianus Sinaga Samosir dan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas 3 Pangurururan.

Foto Penambangan Batu

Sebelumnya, perkara dugaan penghinaan, dengan nomor perkara 78/Pid.B/2019/PN Blg, Majelis Hakim PN Balige yang bersidang di Pangururan, Samosir, memutuskan, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 bulan atas terdakwa Sebastian Hutabarat, Pangururan, Kamis (9/1/2019).

Seperti dilansir dari tribunnews, Jautir Simbolon, pengusaha tambang di Silima Lombu, Samosir, mengadukan Sebastian ke Polres Samosir, atas dugaan penghinaan terhadap dirinya.

Sementara dalam perkara lain, Jautir Simbolon yang dalam perkara dugaan penghinaan ini sebagai pihak pengadu, divonis 2 (dua) bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Balige, atas perkara dugaan penganiayaan dengan korban Sebastian Hutabarat dan temannya Jhohanes Marbun, terjadi pada 15 Agustus 2017, dengan nomor perkara 10/Pid B./2019/PN Blg.

Kasus penganiayaan yang dialami Sebastian Hutabarat dan rekannya Jhohanes Marbun yang juga Sekretaris Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) terjadi saat keduanya mendatangi penambangan batu di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, milik Jautir Simbolon.

Sebastian dan Jhohanes mengambil beberapa foto dengan ponsel.

Tak lama mereka berdua dipanggil sekuriti untuk menghadap pemilik tambang, yakni Jautir.

Dalam pertemuan, Jautir mengatakan bahwa mereka sudah memiliki izin tambang. 

Tak lama, mereka pamit karena harus mengejar kapal feri di Pelabuhan Tomok.

Namun, baru berjalan beberapa langkah, Sebastian dan Jhohanes dikejar Jautir bersama anggotanya.

Di sana kemudian terjadi penganiayaan terhadap Sebastian dan Jhohanes.

Jhohanes bisa lepas hingga kabur, sementara Sebastian disandera selama berjam-jam sebelum akhirnya dijemput Kapolsek Nainggolan.

Pasca kejadian, mereka membuat pengaduan ke Polres Samosir.

Pada 14 Maret 2019, hakim Pengadilan Negeri Balige yang menyidangkan perkara menjatuhkan pidana dua bulan penjara terhadap Jautir. Tertanggal 13 Maret dan 19 Maret 2019, pihak Polres Samosir mengirim surat panggilan pertama dan kedua kepada Sebastian dengan status sebagai tersangka.

Sebastian dilaporkan oleh Jautir atas tuduhan memfitnah.

Sebastian kemudian dijatuhi vonis dua bulan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Paul Marpaung pada 9 Januari 2020. (put/tri/mar)

Komentar Anda

Terkini