Pembacaan Vonis 9 Terdakwa 327 Kg Ganja Ditunda, JPU Sebut-Sebut Kapoldasu

Sabtu, 09 Januari 2021 / 05.12

Perkara 327 kg ganja yang melibatkan 8 oknum Polres Padang Sidempuan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Oknum JPU dari Kejatisu yang menangani perkara penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering 327 kg dengan melibatkan 8 oknum petugas Polresta Padangsidimpuan serta seorang warga sipil, dinilai terlalu berlebihan saat sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/1/2021).

Sikapnya yang menyebut-nyebut Kapoldasu memantau kasus persidangan ini kepada majelis hakim, menuai kecaman. Seperti disampaikan advokat dikenal kritis asal Medan Muslim Moeis. Dia menilai sikap oknum JPU dari Kejati Sumut Abdul Hakim Sorimuda Harahap berpotensi sebagai Contempt of Court.

"Bila demikian kasusnya, maka tindakan oknum JPU berpotensi sebagai Contempt of Court. Yakni suatu perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan," tegasnya.

Menurutnya, kewenangan hakim jangan dilanggar oleh pihak mana pun. Kewenangan hakim untuk memproses dan memutus suatu perkara, tidak ada pihak mana pun yang bisa mengintervensinya

"Termasuk misalnya Pak Presiden Joko Widodo pun tidak bisa mengintervensi hakim menyidangkan suatu perkara," tegasnya.

Selain dilindungi oleh UU Nomor 48 Tahun 2009 perubahan atas UU No 4 Tahun 2004 Kekuasaan Kehakiman, hakim juga merupakan wakil dari Tuhan. Sebab dalam hal ini tidak ada kasus tindakan judicial yang dilanggar oleh hakim.

"Bila perlu, usir dari pengadilan dia (oknum JPU, red)," tegasnya. 

Jangan sampai karena ulah oknum tersebut, wibawa lembaga kejaksaan jelek di mata publik.

"Atau jangan-jangan oknum JPU itu cuma 'jual-jual' nama Pak Kapolda Sumut.

Sementara itu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap selaku ketua tim JPU dalam perkara membenarkan bahwa sebelum persidangan secara daring di mana ke-9 terdakwanya mengikuti persidangan dari RTP Polda Sumut, dirinya sekadar melaporkan bahwa Kapolda (Sumut Irjen Pol Martuani, red) juga memantau jalannya persidangan.

"Cuma sekadar memberitahukan kepada masing-masing Yang Mulia majelis hakim kalau Pak Kapolda Sumut, Waka dan Dir Narkoba Poldasu juga ikut memantau jalannya sidang, Bang. Nggak ada maksud yang lain-lain," kata Abdul Hakim ketika dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA).

Dari Cakra 3 PN Medan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menguraikan bahwa Martua Sagala selaku ketua majelis atas nama keenam terdakwa oknum personel Polresta Padangsidimpuan lagi sakit.

Sehingga dirinya selaku ketua majelis hakim terdakwa Bripka Witno Suwito dan Tengku Oyong selaku ketua majelis atas nama Martua Pandapotan selaku Panit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dan Brigadir Dede Aswaranas Harahap, sepakat mengundurkan persidangan.

Agar putusan terhadap masing-masing terdakwa dibacakan sekaligus pada, Selasa (12/1/2021) mendatang.

Sementara pada persidangan lalu, JPU (dibacakan Anita, red) menuntut para terdakwa bervariasi. Bripka Witno Suwito dan warga sipil Edi Heriyanto Ritonga alias Gaya masing-masing dituntut dipidana mati. 

Sedangkan terdakwa lainnya Martua Pandapotan Batubara selaku Kanit Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan dituntut pidana seumur hidup. Ketiganya dituntut dengan pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keenam terdakwa lainnya yakni Bripka Rudi Hartono, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi, Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Hamdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite masing-masing dituntut 20 tahun penjara yakni pidana Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, red).

Sebaliknya ketua tim PH ke-9 terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak memohon agar ketiga majelis hakim memvonis bebas para terdakwa karena amar tuntutan JPU cacat formil dan sarat dengan kejanggalan. (put)

Komentar Anda

Terkini